Kemenkes Ganti Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan

BaraPost.co.id - Pada tahun 2025, Kementerian Kesehatan akan menerapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan.

Meskipun ada perubahan sistem, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap sama saat ini, karena landasan hukumnya masih belum mengalami perubahan, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyatakan bahwa belum ada kebijakan baru terkait penentuan kelas tarif dalam rapat di Komisi IX DPR bulan lalu. Informasi terkait tarif iuran BPJS Kesehatan juga masih belum berubah di situs web mereka.

Iuran BPJS Kesehatan tetap berdasarkan jenis kepesertaan, termasuk ASN, pekerja penerima upah, dan pekerja bukan penerima upah.

Tarif iuran bervariasi, mulai dari Rp. 42.000 per bulan untuk peserta bukan penerima upah dengan pelayanan kelas III, hingga Rp. 150.000 per bulan untuk pelayanan kelas I.

Pada 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III adalah Rp. 35.000, dengan bantuan tambahan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000.

Bagi peserta pekerja penerima upah, iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembayaran sebagian oleh pemberi kerja dan sebagian oleh peserta.

Ghufron menekankan prinsip gotong royong dalam jaminan kesehatan, di mana orang kaya membayar iuran yang sama dengan orang miskin.

Namun, ia mengakui bahwa hal ini bisa memberatkan bagi mereka yang kurang mampu, sehingga penting untuk memperhatikan aspek sosial dalam penetapan tarif iuran.

Berita Tekait

Policy Paper