Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Perubahan ini
Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril mengungkapkan bahwa kebijakan ini sebenarnya sudah dirancang cukup lama. Pada 2023 lalu, sebanyak 995 dari 1.216 target rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS.
Sementara pada 2024, dari total target 2.432 rumah sakit baru 1.053 rumah sakit yang siap mengimplementasikan KRIS per 30 April 2024.
"Semua rumah sakit berproses dan memang harus menyiapkan. Jadi, kita (Indonesia) itu ada 3.176 rumah sakit, ya, secara nasional dan yang akan diimplementasikan masuk KRIS itu ada 3.060 rumah sakit," ungkap dr. Syahril.
Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?
Menurut dr. Syahril, KRIS akan diimplementasikan untuk mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Setidaknya, ada 12 kriteria yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit untuk mengimplementasikan KRIS. Salah satunya adalah satu kamar diisi maksimal empat tempat tidur.
"Maksimal hanya boleh empat bed (tempat tidur). Lalu, antara satu bed dan bed lainnya harus berjarak 1,5 meter," tegas dr. Syahril.
Selain satu kamar diisi maksimal empat tempat tidur, tabung oksigen dan bel untuk memanggil tenaga kesehatan (nurse call) juga wajib disediakan rumah sakit untuk masing-masing tempat tidur.
"Oksigen, kemudian bel harus satu-satu. Kamar mandi juga harus di dalam karena, kan, di beberapa rumah sakit [kamar mandi] kelas tiganya masih di luar," ujar dr. Syahril.
Berkaitan dengan penerapan KRIS, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Hal ini tertuangdalam Pasal 46 A Ayat 1.
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Adanya nakas per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.