Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan berdampak pada iuran peserta.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kemungkinan tarif untuk peserta kelas 1 akan sama, sementara perubahan akan terjadi pada kelas 2 dan 3.
"Sepemahaman saya kelas 1 tetap, yang akan berpengaruh untuk kelas 2 dan 3," kata Budi di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Senin, (27/5/2024).
Meski demikian, Budi mengatakan perubahan tarif tersebut masih dikaji oleh pemerintah. Begitu pula dengan kemungkinan penerapan tarif tunggal untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan. Budi menuturkan kemungkinan-kemungkinan tersebut masih dalam tahap kajian.
"Sedang dikaji, bagaimana mengkombinasikan yang kelas 2 dan kelas 3 tarifnya akan pada level berapa," ujar dia.
Sebelumnya, penerapan sistem KRIS sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.
Keputusan mengenai jadwal penerapan hingga perubahan iuran termuat dalam Pasal 103B perpres tersebut. Di sana dijelaskan, sistem KRIS akan diterapkan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Sementara, tarif baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Penetapan tarif baru ini akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Kesehatan terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menuturkan iuran dalam program BPJS mengedepankan sifat gotong royong. Menurut dia, masyarakat diminta bahu membahu supaya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik, tanpa terkendala biaya.