Jika Kamar Penuh, Pasien BPJS Kesehatan Berhak Dititipkan di Kelas Lebih Tinggi Tanpa Biaya Tambahan

KOMPAS.com - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan yang dirawat inap umumnya akan menerima manfaat perawatan sesuai kelasnya.

Namun, jika kelas perawatan yang menjadi haknya penuh, tak jarang rumah sakit akan menawarkan naik kelas dengan membayar sejumlah biaya selisih.

Misalnya, peserta kelas 2 bisa menaikkan kelas perawatan menjadi kelas 1 dengan membayar selisih akibat peningkatan layanan.

Tidak banyak diketahui, ternyata, saat ruang sesuai kelasnya penuh, pasien berhak dititip di kelas yang lebih tinggi tanpa biaya tambahan.

Lalu, bagaimana ketentuannya?

Pasien BPJS Kesehatan dititip di kelas lebih tinggi

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pasien JKN bisa dititip di kelas perawatan yang satu tingkat lebih tinggi tanpa membayar selisih.

Ketentuan tersebut berlaku jika kondisi kelas rawat inap sesuai hak di rumah sakit atau Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) penuh.

"Perawatan di kelas satu tingkat lebih tinggi ini maksimal tiga hari hingga ruang tersedia," ujar Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/9/2024).

Sebagai contoh, peserta dengan hak kelas rawat 3 bisa dititip ke kelas perawatan 2, sedangkan pasien kelas 2 bisa dititip ke kelas rawat 1.

Sementara itu, bagi peserta dengan manfaat pelayanan kelas 1 tetapi penuh, bisa titip ke kelas perawatan VIP sesuai ketersediaan ruangan pada FKRTL

 

Jika tidak tersedia, bisa dirujuk ke rumah sakit lain

Rizzky menyebut, jika dalam tiga hari kamar sesuai kelas belum tersedia, pasien BPJS Kesehatan bisa dirujuk ke rumah sakit lain.

Demikian pula saat kelas setingkat lebih tinggi tidak tersedia atau sama-sama penuh, pasien bisa dialihkan fasilitas kesehatan lain.

"Peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki ketersediaan kelas rawat inap sesuai dengan hak kelas rawat peserta," kata dia.

Peserta JKN tidak perlu khawatir permintaan titip kelas perawatan akan ditolak oleh rumah sakit.

Menurut Rizzky, setiap peserta yang mengalami kendala pelayanan bisa menyampaikan kepada BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS Satu) yang tersedia di rumah sakit.

Berita Tekait

Policy Paper