WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jakarta Pusat menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap II Tahun 2024, pada Rabu (11/9/2024) lalu di Jakarta.
Forum ini diselenggarakan dengan tujuan memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam upaya menindaklanjuti badan usaha yang tidak patuh dalam membayar iuran JKN.
Forum tersebut menjadi momentum penting dalam upaya bersama untuk memulihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari sejumlah badan usaha di wilayah Jakarta Pusat.
Dalam forum ini, BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyusun langkah-langkah strategis untuk meningkatkan tingkat kepatuhan badan usaha terhadap regulasi yang berlaku, sesuai dengan amanat undang-undang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Diah Sofiawati, menyatakan bahwa peran BPJS Kesehatan sangat krusial dalam pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha yang belum melaksanakan kewajibannya secara penuh.
“Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelangsungan Program JKN-KIS. Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dalam menindaklanjuti badan usaha yang belum patuh agar hak-hak peserta JKN tetap terlindungi,” ujar Diah.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sebagai lembaga penegak hukum yang berperan dalam pengawasan kepatuhan badan usaha, juga mengambil langkah aktif dalam forum ini.
Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Aditya Hilmawan Prabowo, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung BPJS Kesehatan dalam menegakkan hukum terkait pembayaran iuran JKN oleh badan usaha.
“Kami berkomitmen untuk mendampingi BPJS Kesehatan dalam upaya hukum untuk memastikan badan usaha yang tidak patuh segera memenuhi kewajibannya. Sinergi ini penting demi keberlangsungan Program JKN-KIS dan demi kepentingan masyarakat luas,” kata Aditya.
Adapun dalam forum ini juga dibahas berbagai strategi untuk mendorong kepatuhan badan usaha yang masih belum menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri sepakat untuk lebih proaktif dalam memberikan peringatan dan melakukan tindakan hukum yang diperlukan, sehingga badan usaha yang belum membayar iuran dapat segera menyelesaikan tunggakan mereka.
Forum ini juga menjadi ajang evaluasi atas hasil kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tahap pertama yang telah dilakukan pada semester sebelumnya.
Dari hasil evaluasi tersebut, BPJS Kesehatan menemukan bahwa meskipun terdapat peningkatan dalam jumlah badan usaha yang patuh, masih ada sejumlah perusahaan yang perlu diingatkan secara intensif agar mematuhi kewajiban iurannya.
Dengan adanya forum koordinasi ini, BPJS Kesehatan berharap agar kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat semakin efektif dalam menangani badan usaha yang tidak patuh.
Langkah ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak peserta JKN yang seharusnya mendapatkan manfaat jaminan kesehatan tanpa terganggu oleh ketidakpatuhan badan usaha dalam pembayaran iuran.
Selain pengawasan dan pemeriksaan secara reguler, BPJS Kesehatan juga terus mengupayakan pendekatan persuasif kepada badan usaha, terutama melalui sosialisasi pentingnya iuran JKN bagi kelangsungan program jaminan sosial ini.
Dengan dukungan dari Kejaksaan Negeri, BPJS Kesehatan optimis bahwa tingkat kepatuhan badan usaha akan semakin meningkat pada tahap selanjutnya.