JAKARTA – BPJS Kesehatan menegaskan tidak terjadi gagal bayar klaim kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pernyataan tersebut disampaikan pada 14 Oktober 2026 sebagai respons atas informasi mengenai kendala pembayaran klaim rumah sakit. BPJS menyatakan pembayaran klaim tetap dilaksanakan sesuai ketentuan dan hak peserta JKN tetap dijamin.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa dukungan anggaran tambahan dari pemerintah akan digunakan untuk membayar klaim fasilitas kesehatan. Penegasan ini penting karena kelancaran pembayaran klaim berpengaruh terhadap arus kas rumah sakit, kemampuan memenuhi kebutuhan operasional, serta kesinambungan pelayanan kepada peserta. Dana dukungan tersebut ditujukan bagi fasilitas kesehatan, bukan untuk membiayai operasional rutin BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menyebut pembayaran klaim rumah sakit dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap. Dengan demikian, proses kelengkapan dan verifikasi dokumen menjadi bagian penting sebelum pembayaran dapat dilakukan. Klaim yang belum memenuhi persyaratan administrasi atau masih memerlukan pemeriksaan perlu diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan keterlambatan.
Bagi rumah sakit, penguatan tata kelola klaim menjadi kebutuhan bersama. Kelengkapan rekam medis, kesesuaian diagnosis dan tindakan, serta ketepatan pengajuan dokumen membantu mempercepat proses verifikasi. Di sisi lain, transparansi status klaim dan komunikasi antara BPJS dengan fasilitas kesehatan diperlukan agar persoalan administratif dapat segera ditangani. Tujuan akhirnya adalah menjaga kesinambungan layanan dan memastikan peserta memperoleh pelayanan sesuai haknya.










