BPJS Kesehatan Gunakan Rp5,1 Triliun Dana Bantuan untuk Klaim Fasilitas Kesehatan

JAKARTA – BPJS Kesehatan menyatakan telah menggunakan Rp5,1 triliun dari dana bantuan pemerintah sebesar Rp10 triliun untuk pembayaran fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dana tersebut diterima pada 14 Oktober 2026. Hingga 23 Oktober, realisasi penggunaannya mencapai Rp5,1 triliun, sedangkan sisa Rp4,9 triliun disiapkan untuk membayar klaim rumah sakit yang masih dalam proses verifikasi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa bantuan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan hanya diperuntukkan bagi pembayaran fasilitas kesehatan. Penggunaan dana dicatat secara terpisah dari keuangan rutin BPJS agar penyalurannya dapat ditelusuri. BPJS menargetkan penyelesaian pembayaran klaim yang sedang diverifikasi paling lambat pada akhir Oktober 2026.

Verifikasi merupakan tahapan penting karena klaim harus memenuhi ketentuan, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi. Pembayaran dilakukan setelah klaim dinyatakan lengkap. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pembayaran klaim rumah sakit paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap. Rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit sepanjang 2025 tercatat 13,6 hari kalender.

Pemerintah merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026. Dukungan ini dibutuhkan untuk menjaga kelancaran pembayaran kepada jaringan fasilitas kesehatan JKN. Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah melampaui 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Dengan cakupan sebesar itu, kepastian pembayaran klaim menjadi unsur penting bagi kesinambungan pelayanan dan kepercayaan fasilitas kesehatan.

Sumber: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8725568/dana-bantuan-bpjs-kesehatan-cair-rp-10-t-dipakai-buat-bayar-klaim-rs

Berita Tekait

Policy Paper