Kini TKI Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan BPJS Ketenagakerjaan TKI di Tulungagung, Minggu (30/7/2017).

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi meluncurkan program perlindungan untuk tenaga kerja Indonesia ( TKI) yang bekerja di luar negeri pada Minggu, 30 Juli 2017 di Pendopo Alun-Alun Tulungagung, Jawa Timur.

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, mengatakan perlindungan untuk TKI ini mulai dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI.

“Nantinya para TKI ini wajib terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua,” ujar Hanif.

Tulungagung sengaja dipilih sebagai lokasi acara sebab merupakan wilayah kantung TKI dengan remitansi terbesar di Indonesia. Sebagian besar masyarakat Tulungagung menggantungkan hidup mereka dengan bekerja di luar negeri sebagai TKI.

Pada umumnya, TKI dari Tulungagung merupakan tenaga terdidik dan terlatih yang dibutuhkan di berbagai bidang pekerjaan di luar negeri.

Jaminan Sosial merupakan salah satu bentuk perwujudan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia yang diberikan oleh negara. Meski TKI ini bekerja di luar negeri, perlindungan atas risiko sosial yang potensial terjadi sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan menyediakan suatu bentuk perlindungan. Sehingga, para TKI beserta keluarga dapat menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari dengan tenang.

Dasar hukum

Inisiatif perlindungan Jaminan Sosial kepada para TKI ini berawal dari hasil pembahasan panitia kerja (Panja) Komisi IX DPR RI, hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Republik Indonesia dan rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, kajian oleh Bappenas dan World Bank, serta rekomendasi Kementerian Luar Negeri.

Perlindungan untuk para TKI ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Penyelenggara jaminan sosial ini adalah BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan mandat dari Undang undang No. 24 Tahun 2011. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini juga tertera dalam PP No. 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No. 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Peluncuran Perlindungan Jaminan Sosial TKI di Tulungagung ini juga dihadiri oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan para undangan lainnya dari Kementerian/Lembaga terkait dengan Perlindungan TKI.

Berita Tekait

Policy Paper