Hingga April 2018, Baru 92 Juta Peserta BPJS yang Dibayarin Pemerintah

https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2018/03/10/09120298-d88a-477e-a76a-71ad2447dd75_169.jpeg?w=700&q=80

Jakarta - Hingga April 2018, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) telah mendata jumlah peserta JKN-KIS sebanyak 196,4 jiwa. Dari angka tersebut sudah sebanyak 92,2 juta jiwa terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK).

Dari angka tersebut, Fachmi menjelaskan, target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 mengenai pendaftaran jaminan kesehatan BPJS harus memastikan 107,2 juta penduduk menjadi peserta Penerima Bantuan luran (PBI) melalui Jaminan Kesehatan Nasional Indonesia Sehat (JKN-KIS)

"PBI sampai April 2018 mencapai 92,2 juta jiwa," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, di Kantor BPJS Kesehatan, Rabu (2/4/2018).

PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Sederhananya PBI adalah peserta yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah.

Artinya jika melihat target RPJMN, masih ada potensi kuota bagi sekitar 15 juta jiwa lagi penduduk Indonesia yang bisa ditanggung pemerintah pusat sebagai peserta PBI JK.

"Untuk memastikan perserta yang menjadi PBI adalah yang benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah, pemutakhiran data pun secara rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar dia.

Untuk mengejar mendapat penambahan peserta, BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk memutakhirkan data agar memastikan penduduk yang terdata sebagai peserta PBI JK adalah yang benar-benar berhak

"Untuk itu kami siap mendukung proses verivikasi dan validasi (verivali) yang dilakukan Kemensos sesuai dengan peraturan yang berlaku, ada beberapa hal yang diverivikasi dan divalidasi Kemensos setap waktu. Misalnya, penghapusan peserta PBI yang sudah mampu, sudah menjadI Pekerja Penerima Upah (PPU). Meninggal dunia atau memiliki NIK ganda BPJS Kesehatan melaporkan setiap bulan ke Kemenkes dengan tembusan Kemensos. Selanjutnya jika sudah dikoordinasikan lintas kememeran BPJS Kesehatan akan menerima perubahan PBI JK tersebut untuk diperbaharui," terang dia.

Fachmi Juga menjelaskan, tahun 2017 Ialu. BPJS Kesehatan telah memperkokoh sinergi dengan Kementerian Sosial dalam hal pengintegrasian sistem informasi data PBI berbasis NIK Melalui kerja sama tersebut, Kementerian Sosial dapat melakukan pengecekan data pengganti peserta PBI secara realtime, serta memperoleh data peserta PBI yang pindah ke segmen Iain dan peserta PBI meninggal setiap bulan.

Jika masih ada data PBI JK yang belum sesuai dengan dokumen kependudukan, maka akan dilakukan proses update data peserta dalam masterfile BPJS Kesehatan sesuai dengan dokumen kependudukan akurat yang dimiliki peserta terkait. Alternatlf lamnya, BPJS Kesehatan akan melakukan penadanan data dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

"Hingga 27 April 2018, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 20.069 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Kemudian 2.381 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, serta 2.690 fasiltas kesehatan penunjang seperti apotik dan optik yang tersebar di seluruh Indonesia," jelas dia.

Sebagai informasi, PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. (dna/dna)

Berita Tekait

Policy Paper