Cara Mengatasi Peserta BPJS Meninggal Iuran Bulanan Tetap Ditagih

http://cdn2.tstatic.net/jogja/foto/bank/images/aplikasi-mobile-jkn_20180426_151221.jpg

Bila ada keluarga yang meninggal, maka sesegera mungkin melaporkan ke bpjs kesehatan setempat.
Kejadian meninggalnya peserta Bpjs kesehatan tidak secara otomatis diketahui oleh sistem bpjs kesehatan sehingga perlu adanya kesadaran dari keluarga peserta untuk melaporkannya.
Karena jika tidak, sistem bpjs kesehatan akan terus menghitung tagihan berjalan meski yang bersangkutan telah lama meninggal.
Selama pihak bpjs kesehatan belum memperoleh laporan maka tagihan akan terus berjalan hinga bulan dilaporakan.
Untuk itu, pihak pelapor yakni keluarga dari almarhum dapat mendatangi kantor bpjs kesehatan terdekat dengan membawa :
1. SKK ( surat keterangan kematian ) dari pihak rumah sakit , klinik , dokter ataupun dari kelurahan setempat
2. KTP , KK almarhum di fotocopy
3. Membawa kartu bpjs kesehatan almarhum
4. Melunasi jumlah tagihan hingga bulan terakhir peserta dinyatakan meninggal.  (*)

Berita Tekait

Policy Paper