Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Ajukan Turun Kelas

Segini Anggaran Disiapkan Pemda Gowa untuk Bayar Iuran BPJS

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, tetap mempertahankan kuota untuk layanan kesehatan masyarakat tidak mampu.

Padahal ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2020.

Hal itu dianggarkan melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Gowa Tahun 2020.

Pemkab Gowa menyiapkan anggaran sebesar Rp 65 miliar dalam satu tahun, untuk menjamin pembayaran premi dari PBI APBD.

Rinciannya sebesar Rp 42 ribu dikali 124 jiwa warga kurang mampu. Atau setiap bulannya menjamin Rp 5,2 miliar.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, dengan aturan itu beban pembiayaan PBI APBD naik sebesar Rp29 miliar.

"Persentasenya 82,61 persen dari anggaran tahun sebelum 2019," kata Adnan, Kamis (5/12/2019).

Iuran PBI itu ditanggung oleh pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Hal itu tertuang dalam Perpres 2020 Nomor 75 Tahun 2019 khususnya pada pasal 29. Iuran PBI telah mengalami kenaikan sebesar Rp19.000 per peserta PBI APBD.

"Jika sebelumnya pemerintah hanya membayarkan Rp23.000 per peserta, maka dengan adanya aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2019 ini, pemerintah akan membayar Rp42.000 per peserta," katanya.

Sebelum, Pemkab Gowa hanya mengeluarkan anggaran untuk pembayaran PBI APBD BPJS Kesehatan sekitar Rp2,8 miliar per bulannya atau Rp23.000 x 124.000 jiwa.

Totalnya untuk satu tahun anggaran yang harus disiapkan sebesar Rp34.604.000.000.

Kemampuan keuangan Pemkab Gowa, dalam menganggarkan iuran PBI APBD hanya mampu dianggarkan Rp30.91.000.000.

Persentasenya sebesar 60,89 persen dari anggaran yang seharusnya dianggarkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp 55.77.000.000.

"Kita ketahui bersama bahwa skema pembiayaan PBI adalah 60 persen dibiayai oleh pemerintah kabupaten, dan 40 persen dibiayai oleh pemerintah provinsi," ujarnya.

Apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dalam menganggarkan pembayaran PBI APBD tetap pada anggaran Rp14.307.950.400 seperti tahun anggaran sebelumnya, maka kewajiban pemprov yang awalnya adalah 40 persen akan menurun menjadi 21.90 persen.

Olehnya Pemkab Gowa sangat berharap adanya tambahan dana atau anggaran dari Pemprov Sulsel.

"Termasuk pula berupaya melakukan updating atau pemutakhiran data peserta PBI melalui SKPD teknis, yang menangani peserta PBI APBD," terangnya.

Sementara, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa H. Muchlis mengatakan, meski terjadi kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan aturan pemerintah pusat.

Pemerintah daerah melalui instruksi Bupati Gowa tetap mempertahankan kuota PBI APBD yang telah ada.

Muchlis telah memimpin Forum Kemitraan antara BPJS Kesehatan, SKPD hingga Costumer di Ruang Rapat Sekkab Gowa, Kantor Bupati Gowa, beberapa waktu lalu.

Meskipun di tahun ini, Pemkab Gowa juga mengalokasikan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah.

Seandainya tidak ada naskah perjanjian tersebut, maka di awal pengajuan APBD 2020 dapat langsung mengalokasikan pembayaran jaminan kesehatan senilai kuota PBI yang ada.

"Makanya kita pelajari dulu bagaimana kebijakan di pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sambil melihat kekurangan-kekurangan yang ada.

Intinya komitmen pemerintah daerah yaitu tetap mengamankan penduduk tidak mampu untuk mengcover PBI APBD harus dilakukan," tegasnya.

Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar Greisthy E.L. Borotoding mengungkapkan, kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Pemkab Gowa melalui program jaminan kesehatan untuk PBI APBD sangat terjalin dengan baik.

Bahkan dari sisi kepesertaannya juga meningkat setiap bulannya sehingga ini perlu mendapatkan apresiasi yang sangat tinggi.

"Pembayaran iurannya juga tidak pernah menunggak, setiap bulannya pembayaran dilakukan berdasarkan kuota secara tepat waktu," katanya.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Berita Tekait

Policy Paper