Tahun lalu hingga November, BPJS Kesehatan mencatat telah menggelontorkan dana sekitar Rp 4,61 triliun untuk membiayai cuci darah (hemodialisa) sebanyak 4,71 juta kasus.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan dari total itu, terdapat 4,66 juta kasus Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dengan besar biaya Rp 4,07 triliun dan sebanyak 51.699 kasus Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) dengan biaya Rp 542,97 miliar.
“Jumlah kasus tersebut tergantung berapa banyak layanan cuci darah yang dilakukan. Periode cuci darah yang diterima setiap pasien pun berbeda-beda. Bisa jadi satu orang melakukan cuci darah dua kali dalam seminggu, ada yang dalam sebulan empat kali, bisa juga delapan kali per orang,” kata Iqbal dilansir kompas.com.
Iqbal juga menerangkan, biaya yang dikeluarkan untuk membiayai cuci darah cenderung naik setiap tahunnya. Walaupun angka sejauh ini baru tercatat hingga November 2019, tetapi Iqbal memperkirakan biaya sepanjang 2019 bisa lebih tinggi dibandingkan 2018.
Bila melihat data kasus cuci darah yang dibiayai BPJS Kesehatan sejak 2014, biaya yang digelontorkan memang cenderung naik. Pada 2014, biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan sebesar Rp 1,9 triliun untuk 1,78 juta kasus, di 2015 sebesar Rp 2,84 triliun untuk 2,73 juta kasus, di 2016 sebanyak Rp 3,46 triliun untuk 3,4 juta kasus, di 2017 sebesar Rp 4,03 triliun untuk 4,12 juta kasus, dan di 2018 sebesar Rp 4,82 triliun untuk 4,9 juta kasus.
Iqbal menerangkan, adanya peningkatan ini dikarenakan pasien yang ada tetap mengakses layanan cuci darah, dan ada pula pasien-pasien baru yang bertambah. “Karena itu penting untuk mengelola penyebab penyakit utama seperti diabetes militus dan hipertensi supaya tidak jatuh komplikasinya ke ginjal,” kata Iqbal. (rns)