KSPI Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang secara resmi naik pada 1 Januari 2020 lalu.

Bahkan, KSPI berencana melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Kesehatan pada Kamis besok, (6/2/2020). Lantas, apa alasan yang mendasari pekerja menolak kenaikan iuran?

Presiden KSPI yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Said Iqbal mengatakan, setidaknya ada sejumlah alasan pekerja menolak kenaikan iuran tersebut.

Dia bilang, pekerja merasa kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat daya beli masyarakat jatuh, utamanya bagi warga yang tinggal di kabupaten/kota dengan kisaran upah minimum sebesar Rp 1 juta. Misalnya masyarakat di daerah seperti Ciamis, Pangandaran, Sragen, dan lain-lain.

"Tentu saja hal ini akan sangat memberatkan. Apalagi itu adalah uang yang hilang. Dalam artian mau dipakai atau tidak, uangnya tidak bisa diambil kembali," ujar Said Iqbal dalam siaran pers, Rabu (5/2/2020).

Kedua, BPJS Kesehatan bukan PT yang mencari keuntungan, melainkan jaminan kesehatan dengan hukum publik. Dengan kata lain, jika mengalami kerugian, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menutup kerugian tersebut.

"Apalagi hak sehat adalah hak rakyat. Sebagai hak rakyat, maka tugas pemerintah adalah memberikan hak tersebut. Pemerintah tidak bisa serta-merta menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa terlebih dahulu menanyakan kepada rakyat," terang Said.

Berita Tekait

Policy Paper