Belum Ada Aturan Baru, Apa Kabar Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri.

Akan tetapi, peserta mandiri BPJS Kesehatan masih membayar iuran sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Hal ini disebabkan belum adanya aturan baru yang memuat perubahan iuran.

Dengan begitu, peserta mandiri kelas III tetap membayar iuran sebesar Rp 42.000 per peserta per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per peserta per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per peserta per bulan.

Meski belum ada aturan baru, BPJS Kesehatan pun mengimbau agar peserta mandiri tetap membayar iuran.

"Ya (tetap membayar sesuai Perpres 75/2019). Supaya kartunya tetap aktif. Sistemnya akan disesuaikan jika sudah ada peraturan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf kepada Kontan, Kamis (16/4/2020).

BPJS Kesehatan pun memastikan akan mengembalikan kelebihan pembayaran iuran kepada peserta mandiri yang sudah melakukan membayar iuran.

Kelebihan pembayaran itu pun akan dianggap sebagai saldo untuk iuran di bulan berikutnya.

Iqbal juga mengatakan, BPJS Kesehatan siap menjalankan peraturan baru yang akan dikeluarkan pemerintah.

Sebelumnya, Iqbal juga mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya Perpres Pengganti. Bila mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2011, tindak lanjut Putusan MA pun dapat dilaksanakan oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru.

Apabila tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Perpres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan aturan pengganti Perpres 75/2019 ini masih dalam pembahasan.

"Setahu saya, masih dalam tahap pembahasan di kementerian dan lembaga terkait," ujar Dini. (Lidya Yuniartha )

Berita Tekait

Policy Paper