Tunggakan Iuran Peserta BPJS Di Mukomuko Capai Miliaran

RMOLBengkulu. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabupaten Mukomuko mancatat ada ribuan peserta BPJS di Kabupaten Mukomuko yang menunggak iuran pembayaran BPJS. Dari data yang ada per bulan Mei tunggakan ribuan peserta BPJS mencapai Rp 15 Miliar lebih.

"Sampai bulan Mei kemarin, tunggakan iuran BPJS ribuan peserta mandiri didaerah ini mencapai Rp 15 Miliar. Ini belum data yang untuk bulan Juni dan Juli," kata Kepala Cabang BPJS Mukomuko, Elva Elinda saat dikonfirmasi.

Disampaikannya, jumlah peserta mandiri di Kabupaten Mukomuko ini mencapai 38.170 peserta. Dari jumlah tersebut yang menunggak iuran mencapai 26.591 peserta. Sedangkan yang aktif hanya 11.579 peserta. Dan masih ada 21,34 % dari jumlah penduduk yang ada di Mukomuko belum terdaftar peserta BPJS.


"Yang menunggak iuran BPJS ini 26.170 ribu. Mayoritas yang menunggak kelas 3. Kalau kelas 1 dan 2 jumlahnya sedikit," jelas Linda sapaan akrabnya.

Linda berharap agar masyarakat peserta BPJS yang menunggak iuran agar bisa segera melunasi tunggakan tersebut. Karena apabila masyarakat yang menunggak iuran kemudian sakit dan dirawat inap bisa dikenakan denda pelayanan.

"Sesuai Perpres 82 tahun 2018, apabila menunggak iuran maka akan ada muncul denda pelayanan apabila di rawat inap, dalam 45 hari sejak iuran tertunggak dibayar. Untuk denda pelayanan 2,5 persen dari kasus penyakit kali bulan menunggak max 12 bulan tunggakan," jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa denda tidak  berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat inap. Denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara sempat menerima layanan rawat inap dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran, kepesertaannya aktif kembali.

Mulai 1 Juli ini Iuran BPJS Kesehatan mengalami peyesuain iuran. Linda membenarkan bahwa ada penyesuaian iuran BPJS untuk kelas I, II dan III.

Penyesuaian iuran sesuai Perpres 64 tahun 2020. Untuk peserta mandiri kelas I Rp 150.000 dan Kelas II Rp100.000. Dan untuk kelas III iuran peserta hanya membayar Rp 25.500 dan Rp 16.500 di subsidi oleh Pemerintah.

"Iuran BPJS Kesehatan Januari sampai dengan Maret 2020 menggunakan  Perpres 75/2019. Yakni iuran peserta mandiri Kelas 1 menjadi Rp160.000, Kelas 2 Rp110.000, Kelas 3 Rp42.000.

Kemudian iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk April, Mei dan Juni menggunakan aturan awal yakni Perpres 82/2018. Dalam aturan itu maka iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan terdiri dari Kelas 1 Rp. 80.000, Kelas 2 Rp51.000, dan Kelas 3 Rp. 25.500. Kemudian untuk Juli-Agustus dan seterusnya iuran BPJS Kesehatan menggunakan Perpres No.64/2020 menjadi Kelas 1 Rp150.000, Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 3 Rp42.000," rincinya.

Kendati iuran telah disesuaikan dengan adanya Perpres 64 tahun 2020 ini, Linda mengatakan bagi peserta yang keberatan dengan penyesuaian iuran BPJS tersebut masyarakat bisa melakukan turun kelas.Namun dengan catatan tunggakan iuran BPJS dilunasi terlebih dahulu.

"Pemerintah selalu hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal ini JKN-KIS. Bagi masyarakat yang keberatan bisa turun kelas, namun terlebih dahulu melunasi tunggakan yang ada. Cukup membawa KTP, Kartu BPJS dan KK," pungkas Linda. [ogi]

Berita Tekait

Policy Paper