BPJS Kesehatan beri relaksasi tunggakan melalui Mobile JKN

ANTARA – Kondisi ketidakpastian ekonomi di tengah pandemi COVID-19 berdampak pada daya beli masyarakat. Akibatnya kewajiban membayar iuran bulanan pun membuat sebagian warga keteteran, salah satunya iuran BPJS kesehatan atau JKN-KIS. Terkait hal itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memberikan relaksasi tunggakan bagi peserta JKN-KIS. Relaksasi yang dapat di ajukan melalui aplikasi Mobile JKN itu membuat peserta mendapatkan keringanan dalam membayar tunggakan sekaligus aktivasi kepesertaan JKN-KIS tanpa waktu lama. (Dian Hardiana/Sandi Arizona/Risbeyhi)

sumber: https://video.antaranews.com/clip/2020/08/20200816sansbpjs-kesehatan-beri-relaksasi-tunggakan-melalui-mobile-jkn.mp4

Berita Tekait

Policy Paper