Kelas 1,2, & 3 Dihapus, Mau Bayar BPJS Seragam Rp 75.000?

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih terus melakukan pengkajian terhadap penerapan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan, yang akan berlaku pada awal 2021.

Kelas standar untuk peserta BPJS Kesehatan artinya, semua fasilitas dan layanan kesehatan akan disamaratakan, tidak ada sistem kelas 1, 2, dan 3, yang selama ini berjalan.

Anggota Komisi IX DPR fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menjelaskan kelas standar merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Di dalam pasal 23 ayat (4) beleid tersebut dijelaskan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar," jelas Saleh kepada CNBC Indonesia, Senin (21/9/2020).

Menurut Saleh, besaran iuran BPJS Kesehatan, jika kelas standar itu dilakukan, adalah harus terlebih dahulu membentuk satu payung hukum atau aturan hukum turunan, yang bisa memberikan secara jelas definisi dari kelas standar tersebut.

Kendati demikian, menurut Saleh, bisa saja untuk menetapkan iuran kelas standar, sebaiknya dengan menghitung secara aktuaria antara kelas 3 dan kelas 2.

Seperti diketahui, berdasarkan keputusan terakhir. Sesuai dengan Perpres 64/2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Artinya, bisa saja, dan kemungkinan iuran BPJS Kesehatan dengan kelas standar, dimungkinkan antara pada kisaran Rp 75.000.

"Secara umum, mungkin bisa dibayangkan itu kelas standar antara kelas 3 dan kelas 2. Di atas kelas 3, tapi tidak sampai kelas 2," jelas Saleh.

Jika dilihat dari kisaran rentang iuran antara kelas 3 dan kelas 2 tersebut, artinya yang saat ini menjadi peserta kelas 3, akan kesulitan membayar. Karena iuran yang ada selama ini mereka bayarkan hanya Rp 42.000 per bulan.

Oleh karena itu, menurut Saleh DJSN mestinya bisa menghitungkan secara konkrit berapa besaran iuran jika nanti kelas standar itu diterapkan.

"Itu yang mesti dihitung lagi. Jadi harus ada perhitungan-perhitungan yang harus konkrit. Jadi kita jangan asal mengubah kelas standar dulu sebelum kita mengantisipasi. Karena kalau kita sebut angkanya sekian, itu tidak tepat, karena definisinya pengertiannya [kelas standar] belum ada," jelas Saleh.

Terpisah, Anggota DJSN Muttaqien membantah kalau pengertian dan iuran kelas standar itu ruangan dan fasilitas kesehatan di antara kelas 2 dan kelas 3.

Menurut DJSN, kelas standar merupakan kelas layanan rawat inap RS pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Yang diperlukan sekarang, kata Muttaqien adalah bagaimana kriteria standar kelas rawat inap JKN.

"Misalnya berapa penentuan jumlah maksimal tempat tidur dalam satu ruangan agar tetap menjaga keselamatan pasien, mutu, dan keterjangkauannya. Jadi belum bisa sebagaimana yang disampaikan, jika [kelas standar] berada diantara kelas 2 dan kelas 3," jelas Muttaqien kepada CNBC Indonesia.

Berita Tekait

Policy Paper