Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Kelas III Disubsidi Rp7.000

MAKASSAR - Tahun depan, pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan memberikan subsidi sebesar Rp7.000 untuk kepesertaan kelas III jalur mandiri, yang dianggap kategori penduduk mampu atau peserta pekerja bukan penerimah upah (PBPU).

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Cabang Makassar, Florinsye Tamonob, dalam media gathering, Selasa (8/12/2020) kemarin.

Dia menjelaskan, pemberian subsidi itu merujuk pada Peraturan Presiden (Pepres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana, tarif pembayaran iuran ditetapkan sebesar Rp42.000 untuk kelas III mandiri. Dari besaran itu, pada tahun 2020 peserta hanya membayar Rp25.000 dari ketentuan Rp42.000, maka pada 2021 dari ketentuan 42.000 maka peserta hanya membayar Rp35.000 atau ada subsidi sebesar Rp7.000.

“Selama ini memang bayarnya mandiri Rp42.000 tapi disubsidi jadi hanya bayar Rp25.000. Nah, dengan adanya Pepres baru maka peserta kelas III mandiri bayarnya seharusnya Rp42.000 nanti hanya bayar Rp35.000 saja karena ada subsidi iuran dari pemerintah,” terangnya.

Meski ada kenaikan pembayaran peserta kelas III mandiri, dia memastikan tahun depan, untuk kelas I dan II mandiri merujuk pada Pepres terdapat penurunan iuran dari sebelumnya, kelas I membayar Rp160.000 menjadi Rp150.000. Demikian pula pada kelas II dari sebelumnya Rp110.000 menjadi Rp100.000.

Florinsye Tamonob memaparkan, terkait perubahan tarif tersebut, pihaknya gencar melakukan sosialiasi ke masyarakat tidak saja secara konvensional tapi juga secara digital agar mereka bisa mengerti perubahan yang terjadi.

Empat layanan tidak tatap muka tersebut salah satunya ialah mobile JKN yang dapat diakses oleh pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas I dan kelas II. Mobile JKN ini diarahkan bagi calon peserta yang akan mendaftar mandiri ke kelas I dan II.
"Alasannya karena rata-rata kelas III itu kurang mampu sehingga kami tetap buka layanan tatap muka, sementara bagi kelas II dan III tentu mereka punya ponsel pintar untuk mengakses layanan melalui aplikasi BPJS sehingga dapat langsung melakukan pendaftaran mobile JKN," terangnya.

Selanjutnya ialah layanan Chika (chat assistent JKN), jenis pelayanan satu ini merupakan layanan live chat dengan BPJS Kesehatan care center 1500400, termasuk pelayanan perubahan data.

Layanan non tatap muka lainnya ialah BPJS Kesehatan care center melalui kontak 1500400, tarifnya sesuai dengan operator yang digunakan. Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mulai dari kelas I, II maupun III. Termasuk jika peserta ingin melakukan pengaduan dan perubahan data.

Layanan ke empat disebut Pandawa (layanan administrasi melalui WhatsApp di nomor 082190825559).

“Kami mencatat terdapat sekitar 52 ribu peserta BPJS Kesehatan yang telah mengakses layanan Pandawa. Sementara ada 24 ribu data peserta yang juga dinonaktifkan sementara, namun 9.000 di antara telah diaktifkan kembali,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kepala BPJS Cabang Makassar, Greisthy E L Borotoding mengatakan, saat ini digitalisasi layanan secara massif dilakukan BPJS Kesehatan.

Caranya, dengan mengajak 52 rumah sakit di wilayah kerja BPJS Cabang Makassar untuk memanfaatkan layanan digital karena memang sangat memudahkan memangkas waktu dan biaya.

“Layanan digital dapat memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Bahkan, mereka dapat menghemat waktu dan biaya, karena tidak harus berhadapan langsung dengan petugas,” paparnya.

Dirut Rumah Sakit (RS) Maryam Citra Medika, Rivai Ibrahim mengatakan, layanan digital gencar dilakukan sejak lama.

Hal tersebut membawa RS tipe D satu-satunya di luar Jawa menyandang dua kali penghargaan berturut-turut dari BPJS Kesehatan.

"Kami meraih predikat rumah sakit paling konsisten melayani peserta JKN-KIS karena memanfaatkan layanan digital," tuturnya.

Berita Tekait

Policy Paper