Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 per orang setiap bulan.
Sehingga masing-masing peserta BPJS Kesehatan diharuskan membayar iuran sebesar Rp25.000 setiap bulannya.
Pada tahun 2021, pemerintah hanya memberikan bantuan sebesar Rp7.000 kepada setiap peserta BPJS Kesehatan.
Sehingga, masing-masing peserta BPJS Kesehatan diharuskan membayar iuran sebesar Rp35.000 setiap bulannya.
Kesimpulannya, peserta BPJS Kesehatan mengalami kenaikan pembayaran dana iuran sebesar RP9.500.
Secara umum, Perpres No. 64 Tahun 2020 menerangkan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi 3 kelompok kelas.
Sebagaimana diberitakan Portal Jember pada artikel 'Sudah Tahu Belum? Tahun 2021 Iuran BPJS Kesehatan Mengalami Kenaikan, Simak Infonya', berikut ini daftar biaya BPJS Kesehatan tiap kelas.