Naik Lagi! Ini Daftar Iuran Terbaru BPJS Kesehatan 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Iuran BPJS Kesehatan telah resmi naik pada Januari ini. Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun iuran JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) terbaru ini berlaku untuk PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Dalam iuran ini, besarannya dibagi dalam tiga kelas yang berbeda.

Infografis/ Naik Lagi! Ini Ini Daftar Iuran Terbaru  BPJS Kesehatan 2021/Aristya Rahadian

Berita Tekait

Policy Paper