BPK: Perbaikan Pengelolaan JKN Perlu Diatasi Secara Sinergis

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perbaikan pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu diatasi secara sinergis antara lintas kementerian/lembaga.

Hal ini disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam kegiatan workshop Pendapat BPK terkait Pengelolaan atas Penyelenggaraan Program JKN secara daring, Selasa (6/4/2021).

Agung berharap permasalahan ini diatasi secara sinergis melalui kerja sama dan koordinasi lintas kementerian dan lintas lembaga, serta melibatkan pemerintah daerah dengan dukungan para pemangku kepentingan terkait.

"Pendapat BPK ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut secara tepat, terstruktur, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Agung, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya.

Selama periode 2015-2019, BPK telah melaksanakan serangkaian pemeriksaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah daerah, rumah sakit, dan pihak-pihak terkait lainnya. Menurut Agung, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa road map JKN 2012-2019 belum sepenuhnya tercapai.

"Berbagai permasalahan tersebut berdampak pada tata kelola keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola oleh BJPJS Kesehatan dan tentunya kualitas penjaminan layananan kesehatan yang ditanganinya selama periode 2015-2019," ungkap Agung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, BPK mengidentifikasi berbagai permasalahan tata kelola yang bersifat sistemik termasuk yang terjadi secara berulang dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, BPK memandang perlu untuk memberikan pendapat terkait penyelenggaraan program JKN.

bpk

Anggota III BPK Achsanul Qosasi.

Dalam pemeriksaan ini, BPK telah memberikan 14 butir pendapat yang terbagi dalam tiga aspek, yakni aspek kepersertaan, pelayanan, dan pendanaan program JKN.

Untuk dapat melaksanakan pendapat BPK tersebut, dibutuhkan peran aktif dari semua pemangku kepentingan, dengan pemerintah sebagai ujung tombak. Karena pemerintah memegang peranan yang signifikan karena memiliki sumber daya, otoritas dan kewenangan untuk merumuskan kebijakan yang diperlukan.

Ketua BPK mengharapkan agar pendapat BPK dapat segera dilaksanakan untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara, khususnya dalam program JKN agar lebih tertib, efektif, efisien, dan ekonomis dalam pencapaian tujuannya. Selain itu, pengelolaan program JKN juga harus dapat dilaksanakan secara taat kepada peraturan perundang-undangan, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Diketahui, workshop ini juga dihadiri oleh Anggota III BPK Achsanul Qosasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

BPK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Berita Tekait

Policy Paper