BPJS Kesehatan Bicara Klaim Efek Samping Vaksin Covid-19

Jakarta, Belum ada klaim Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) terkait vaksin Covid-19 yang masuk ke BPJS Kesehatan. Hal ini dikatakan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron.

"Sampai hari ini klaim KIPI masuk BPJS Kesehatan belum ada," kata Ali dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, dikutip dari kanal Youtube DPR RI, Senin (5/7/2021).

Ali menjelaskan sebelum klaim harus ada pernyataan dari Komite Daerah KIPI terlebih dulu jika seorang pasien mengalami efek samping setelah vaksin. Menurutnya Komnas KIPI dikelola di Kementerian Kesehatan yang mengetahui data tersebut.

Sementara itu Ali menjelaskan jika ada kejadian bisa klaim ke rumah sakit atau pihak RS melakukan klaim. Selain juga bisa mendatangi langsung ke kantor BPJS untuk pengajuan klaim.

Namun dia menekankan harus ada keterangan saat melakukan klaim terkait KIPI. Dia mengatakan tidak bisa orang tiba-tiba terkena terkait vaksinasi.

"Tidak bisa orang tiba kuasanya kena gara-gara vaksinasi. Pasti harus dicek dulu, kan ada timnya," jelas Ali.

Ali juga menjelaskan selama pandemi BPJS Kesehatan melakukan dukungan untuk klaim layanan serta KIPI.

Sebelumnya dalam Rapat dengan Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu, Ketua Komnas PP KIPI Hinky Hindra Irawan Satari menjelaskan jika peserta BPJS untuk biaya penyembuhan KIPI ditanggung oleh BPJS. Sementara bukan peserta BPJS akan ditanggung negara.

"Kalo peserta BPJS dicover BPJS. Ada perpres baru, bukan peserta BPJS ditanggung negara. Secara eksplisit dalam proses bukan BPJS, ditanggung negara," kata Hinky saat itu.

Saat rapat bulan Mei itu, Hinky menjelaskan KIPI serius berjumlah 229 laporan. Ini terdiri dari 211 laporan dari vaksin Sinovac dan 18 laporan AstraZeneca.

Sementara untuk KIPI non-serius berjumlah 229 laporan. Vaksin Sinovac 211 laporan dan AstraZeneca 18 laporan.

sumber: CNBC Indonesia

Berita Tekait

Policy Paper