Konsultasi Dokter Dengan Mudah Pakai Mobile JKN

Jakarta, CNBC Indonesia - Mobile JKN layanan aplikasi dari BPJS Kesehatan yang memiliki berbagai fitur dan dapat mempermudah peserta JKN-KIS dalam pendaftaran peserta, pendaftaran pelayanan, berkonsultasi dokter, hingga informasi mengenai administrasi data peserta.

Salah satu pengguna aplikasi Mobile JKN yakni Dialita Ayu Cendani Tuanaya (25). Ia merupakan peserta Jaminan Kesehatan-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Pekerjaannya saat ini membuat ia tidak memiliki waktu untuk pergi ke Kantor BPJS Kesehatan. Dengan adanya aplikasi Mobile JKN, Dialita merasa lebih mudah untuk mengurus segala keperluan di BPJS Kesehatan.

"Saya kerja dari pagi sampai sore dan terkadang sampai malam, jadi tidak punya waktu untuk pergi ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus kepesertaan saya. Setelah saya tahu ada aplikasi Mobile JKN saya langsung download dan saya merasa sangat terbantu dengan aplikasi ini. Selain mempermudah dalam mengurus kepesertaan, saya juga dapat berkonsultasi dengan dokter hanya lewat aplikasi," ujar Dialita dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).

Selain dapat mengurus kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, Dialita menuturkan bahwa ia sangat terbantu dengan fitur konsultasi dokter. Sebagai wanita pekerja, Dialita tidak ingin mengabaikan kesehatannya, namun ia tidak memiliki waktu untuk pergi ke dokter.

Dengan adanya fitur konsultasi dokter membuat Dialita hanya perlu menggunakan smartphone untuk berkonsultasi.

"Selain sering pulang malam, saya itu sering dinas keluar kota. Setiap minggu pasti saya pergi dinas jadi benar-benar tidak punya waktu untuk ke dokter apalagi untuk sekedar konsultasi. Karena ada fitur konsultasi dokter di aplikasi Mobile JKN saya jadi mudah saja untuk berkonsultasi walaupun saya sedang dalam perjalanan dinas ke luar kota," tambah Dialita.

Menurutnya, menggunakan aplikasi Mobile JKN dapat mempermudah segala urusan di BPJS Kesehatan, terutama pada masa COVID-19 saat ini. Selain penggunaan aplikasi yang mudah dan dapat digunakan oleh semua peserta JKN-KIS, menurutnya peserta juga tidak harus mengeluarkan biaya untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Berita Tekait

Policy Paper