Mensos Bantah soal Jutaan Data Peserta BPJS Kesehatan yang Terpental

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini membantah temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) soal data jutaan peserta BPJS Kesehatan yang terpental.

Risma menyampaikan, pihaknya tidak pernah mementalkan peserta BPJS Kesehatan.

“Jadi enggak ada kita mementalkan itu,” kata Risma, dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Ombudsman Minta Kemensos Buka Data Jutaan Data Peserta BPJS Kesehatan yang Terpental

Risma menuturkan, Kemensos hanya menghilangkan data ganda dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Risma pun meminta Ombudsman membuktikan soal data peserta yang terpental.

"Jadi yang kita lakukan yang double, kalau misalkan Risma ada dua, Risma satunya yang saya hilangkan, yang terpental itu di mana, mari kita buktikan,” ujarnya.

Menurut Risma, sudah ada 33 juta data ganda dalam DTKS yang telah dihilangkan oleh Kemensos

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, proses tersebut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri.

“Tiga puluh tiga juta orang yang kita hilangkan itu yang double. Kita siap kok data. Kita setiap permasalahan data ada KPK, BPKP, Kejagung, Bareskrim, kita tunjukkan di mana yang padan,” imbuh dia.

Baca juga: Mensos Risma Hapus 9 Juta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebutkan, ada jutaan peserta BPJS Kesehatan yang terpental berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Endi meminta Kemensos membuka identitas peserta yang terpental dari data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Silakan cek status kepesertaan teman-teman, jangan-jangan juga ada di antara kita yang terpental dari daftar yang ada, karena per 1 Oktober kemarin ada cukup banyak, jutaan, secara nasional itu para peserta BPJS Kesehatan terpental,” ujar Endi, dalam diskusi isu aktual Ombudsman, Senin (15/11/2021).

Berita Tekait

Policy Paper