BPJS Kesehatan akan Sederhanakan Proses Rujukan, Kelas Rawat Inap Kini Tunggal

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak BPJS Kesehatan melakukan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan kesehatan Nasional (JKN) pada 2022, Selasa (25/1/2022).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan pihaknya juga akan melakukan penyerderhanaan terkait sistem rujukan seiring proses penerapan kelas standar itu.

Dengan melakukan penyerdehanaan diharpakan proses dan mutu pelayanan BPJS Kesehatan bisa terjaga dan baik.

"Dalam proses penyusunan harus memperhatikan paling utama kepentingan dari peserta. Jangan sampai standardisasi menurunkan mutu dan proses-proses di BPJS Kesehatan," ujar Ali dikutip dari Kompas.com, Selasa.

"Rujukan berjenjang itu harus kita perbaiki jangan sampai terlalu banyak itu bisa kita kurangi sehingga pasien lebih enak begitu," lanjutnya.

Pemangkasan rujukan berjenjang pada pasien ini, Ali menegaskan bukanlah penghapusan.

Selain itu skema rujukan pasien BPJS Kesehatan pada penerapan kelas standar juga masih menjadi pembahasan.

Sistem rujukan, jelasnya diperlukan untuk menekan biaya layanan pasien.

Ali menyontohkan penerapan ini dengan membandingkan Inggris dan Australia.

"Rujukan berjenjang masih menjadi pembahasan. Kalau tidak pakai rujukan jelas jebol. Di Inggris, Australia seperti itu, itu yang istilahnya ekonominya cukup lumayan dan penduduk jauh lebih kecil dari kita," tuturnya.Diberitakan sebelumnya penerapan kelas standar untuk peserta JKN BPJS Kesehatan akan diterapkan secara penuh pada 2024 di seluruh rumah sakit di Indonesia.

Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

Berita Tekait

Policy Paper