Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Cepat

BPJS kesehatan merupakan asuransi yang kini mulai banyak digunakan masyarakat. Hal penting yang harus dipahami sebelum menggunakan layanan ini yaitu cara mengaktifkan BPJS kesehatan. Sebab ketika BPJS kesehatan tidak aktif, maka jenis layanan yang tersedia juga tidak bisa digunakan.

Penyebab BPJS Kesehatan Tidak Aktif

Perlu dipahami bahwa kartu BPJS kesehatan bisa terblokir atau tidak aktif. Ada dua hal yang menyebabkan kartu BPJS kesehatan tidak aktif. Berikut penjelasannya.

1. Telat membayar iuran bulanan

Penyebab BPJS kesehatan dinonaktifkan yang pertama yaitu karena telat membayar iuran bulanan. Berdasarkan penjelasan dalam buku “Layanan JKN KIS”, status peserta BPJS kesehatan menjadi non-aktif sejak tanggal satu bulan selanjutnya apabila telat membayar iuran.

2. Sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan

BPJS kesehatan biasanya ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja. Status BPJS kesehatan tersebut bisa dinonaktifkan apabila seseorang resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan

Apabila status BPJS kesehatan dinonaktifkan, maka Anda bisa melakukan beberapa cara mengaktifkan kembali BPJS kesehatan. Pengaktifan status kepesertaan BPJS kesehatan bisa secara online atau offline. Berikut penjelasan lengkapnya.

Cara mengaktifkan BPJS kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN bisa digunakan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS kesehatan. Adapun cara mengaktifkan BPJS kesehatan secara online lewat aplikasi Mobile JKN sebagai berikut:

  1. Pastikan aplikasi Mobile JKN sudah terpasang di ponsel yang Anda gunakan.
  2. Kemudian login menggunakan nomor kartu BPJS kesehatan/ nomor KTP/ email.
  3. Setelah itu klik opsi “login”.
  4. Selanjutnya pilih menu “segmen peserta”.
  5. Ikuti langkah selanjutnya hingga proses aktivasi selesai dan status kepesertaan berhasil aktif kembali.

Cara mengaktifkan BPJS kesehatan secara online menggunakan layanan pandawa

Selain aktivasi melalui aplikasi Mobile JKN, cara mengaktifkan BPJS kesehatan secara online juga bisa melalui chat assistant JKN via WhatsApp di nomor 08118750400. Adapun langkah-langkah aktivasi kartu BPJS kesehatan melalui WhatsApp sebagai berikut:

  1. Simpan nomor WhatsApp admin layanan pandawa.
  2. Selanjutnya kirimkan chat ke nomor admin tersebut.
  3. Admin akan merespon dan memberikan beberapa jenis layanan.
  4. Anda bisa pilihi layanan “ubah segmen peserta”.
  5. Selanjutnya pilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai dengan tempat tinggal Anda.
  6. Lalu isi formulir pelaporan dengan benar.
  7. Kirimkan formulir tersebut dan tunggu sampai proses aktivasi kartu BPJS kesehatan berhasil.
  8. Cara mengaktifkan kembali BPJS kesehatan lewat SMS

Anda juga bisa menggunakan layanan SMS ke nomor 0877-7550-0400 untuk mengaktifkan BPJS kesehatan. Adapun format pesan yang harus dikirimkan sebagai berikut.

  • NIK(spasi)NIK
  • NOKA(spasi)Nomor kartu BPJS kesehatan.

Contoh:

  • NIK 1234567890
  • NOKA 0987654321

Cara mengaktifkan BPJS kesehatan lewat kantor cabang

Cara mengaktifkan BPJS kesehatan lainnya juga bisa dengan mendatangi kantor cabang terdekat. Anda cukup datang dengan membawa dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, kartu BPJS kesehatan, kartu keluarga, dan dokumen pendukung lainnya.

Sesampainya di kantor BPJS, Anda bisa langsung mengutarakan keperluan Anda pada petugas. Kemudian petugas akan langsung memproses keperluan Anda. Tunggu sampai proses aktivasi status kepesertaan berhasil.

Manfaat Menggunakan BPJS Kesehatan

Jika kartu BPJS kesehatan sudah aktif kembali, maka Anda akan mendapatkan beberapa manfaat dari jaminan kesehatan nasional ini. Mengutip dari bpjs-kesehatan.go.id, berikut beberapa manfaat menggunakan BPJS kesehatan yang perlu diketahui:

1. Layanan kesehatan tingkat pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang sifatnya non spesialistik. Layanan ini terdiri atas rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:

  • Puskesmas atau yang setara.
  • Praktik mandiri dokter.
  • Praktik mandiri dokter gigi.
  • Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/POLRI.
  • Rumah sakit kelas D pratama atau yang setara.
  • Fasilitas kesehatan lain seperti apotek dan laboratorium.

2. Rawat jalan tingkat pertama

  • Penyuluhan kesehatan perorangan.
  • Imunisasi rutin.
  • Keluarga berencana.
  • Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan.
  • Peningkatan kesehatan untuk peserta yang menderita penyakit kronis.
  • Administrasi pelayanan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  • Tindakan medis non spesialistik.
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dna bahan medis habis pakai.
  • Pemeriksaan penunjang diganostik laboratorium tingkat pertama.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

3. Rawat inap tingkat pertama

Untuk pelayanan rawat inap tingkat pertama manfaat yang bisa diperoleh secara umum sama dengan pelayanan rawat jalan tingkat pertama. Hanya saja pada pelayanan rawat inap, peserta BPJS kesehatan berhak memperoleh pelayanan kebidanan, ibu, dan bayi yang meliputi; persalinan pervaginam bukan risiko tinggi, persalinan dengan komplikasi, dan pertolongan neonatal dengan komplikasi.

4. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Layanan ini merupakan upaya pelayanan kesehatan perorangan yang sifatnya spesialistik atau sub spesialistik. Beberapa jenis pelayanan yang diberikan antara lain;

  • Rawat jalan tingkat lanjut.
  • Rawat inap tingkat lanjut.
  • Rawat inap di ruang perawatan khusus.

5. Rawat jalan tingkat lanjutan

  • Administrasi pelayanan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar di unit gawat darurat.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik.
  • Tindakan medis spesialistik.
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan.
  • Rehabilitasi medis.
  • Pelayanan darah.

6. Rawat inap tingkat lanjutan

  • Rawat inap non intensif.
  • Rawat inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).

Berita Tekait

Policy Paper