Daftar 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Jakarta, CNN Indonesia -- Dari sekian banyak pelayanan medis yang ditawarkan BPJS Kesehatan, salah satu di antaranya terdapat perawatan gigi dan mulut.

Khusus untuk perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan ini pilihannya cukup beragam dan bisa ditindak melalui beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tingkat lanjutan.

Baik itu dokter gigi Puskesmas, dokter gigi klinik, maupun dokter gigi praktik mandiri, asalkan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Bentuk layanan perawatannya mencakup pemeriksaan, pengobatan, pembuatan gigi palsu, hingga konsultasi medis seputar masalah gigi.

Pelayanan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Menurut peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, daftar pelayanan gigi yang bisa ditanggung meliputi:

- Administrasi pelayanan, terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien;
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
- Premedikasi;
- Kegawatdaruratan oro-dental;
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi);
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit;
- Obat pasca-ekstraksi;
- Tumpatan komposit/GIC;
- Scaling gigi.

Berita Tekait

Policy Paper