Dimulai 2022, Begini Tahapan Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Penghapusan kelas 1,2 dan 3 Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap. Artinya, mulai tahun depan hanya akan beberapa fasilitas kesehatan yang menerapkan kelas standar.

Ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk mengubah kelas JKN BPJS Kesehatan menjadi satu atau tunggal. Ini bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang sama bagi seluruh peserta.

"Tentunya karena disparitas geografis lebar sekali antar wilayah maka di sini juga kami membuka ruang untuk diadakan penahapan (penerapan)," ujar Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri kepada CNBC Indonesia.

Ini sejalan dengan roadmap (peta jalan) penerapan kelas Standar yang dipaparkan DJSN saat rapat kerja dengan DPR RI. Di mana pada 2022 akan dimulai uji coba kelas standar di beberapa Rumah Sakit milik Kementerian Kesehatan, kemudian di 2023 di RS swasta dan pemda.

Selanjutnya, pada tahun 2024 diharapkan semua rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya sudah menerapkan kelas standar. Artinya, semua faskes sudah memiliki sarana dan prasarana yang lebih baik di tahun tersebut.

Lanjut Asih, kebijakan kelas standar ini ditetapkan sejalan dengan UU nomor 40 tahun 2004. Beleid tersebut mengamanatkan bahwa semua peserta JKN harus mendapatkan pelayanan sama tanpa dipengaruhi oleh iuran yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan maksimal 2019 dan diperpanjang selama 2 tahun hingga 2022 melalui Perpres 64/2020.

Oleh karenanya, sejalan dengan aturan tersebut, maka sudah saatnya kelas BPJS dihapus terutama yang kelas 3.

"Jadi tahun 2022 ini peraturan bisa diselesaikan dan mudah-mudahan bisa diundangkan pada tahun yang sama dan kita mulai melaksanakan di tahun ini juga," pungkasnya.

Berita Tekait

Policy Paper