Syarat dan Prosedur Operasi Pasang Ring Jantung Menggunakan BPJS Kesehatan

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut penyakit jantung koroner (PJK) sebagai penyakit pembunuh nomor satu di dunia. Pembuluh darah yang menyempit bisa membuat aliran darah ke jantung tidak lancar atau bahkan terhenti. Untuk mengembalikan fungsinya, salah satu tindakan yang dilakukan dokter spesialis jantung adalah angioplasti atau metode pasangring jantung (stent). 

Dilansir dari situs Primaya Hospital, biaya pemasangan satu ring jantung atau Percutaneous Coronary Intervention (PCI) membutuhkan biaya sekitar Rp 59,9 juta. Kabar baiknya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi stent peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

Lantas, bagaimana syarat dan prosedur operasi pasang ring jantung menggunakan BPJS Kesehatan?

Syarat Operasi Pasang Ring Jantung Pakai BPJS Kesehatan

Dikutip dari Antara, seorang pria berusia 63 tahun, Bambang Hermanto membagikan kisahnya yang telah menjalani perawatan dan pemasangan 8 ring jantung. Dia mengatakan, dirinya rutin melakukan kontrol setiap bulan dengan memanfaatkan program JKN-KIS. 

Bambang menjelaskan, semua tindakan ditangani dengan baik tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun, kecuali untuk beberapa obat. “Memang ada obat yang saya beli karena tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Tapi untuk hal lain, ini sangat meringankan, mulai dari operasi sampai fasilitas lainnya,” ucap Bambang, Kamis, 18 Maret 2021. 

Sementara itu, dilansir laman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, Direktur RSUD dr R Koesma Tuban, Masyhudi mengatakan, operasi pasang ring jantung tidak bisa dilakukan di semua rumah sakit, tetapi hanya di fasilitas kesehatan (faskes) tertentu yang membuka layanan Instalasi Diagnostik dan Intervensi Kardiovaskuler, misalnya di Surabaya. 

Dengan demikian, syarat operasi pasang ring jantung menggunakan BPJS Kesehatan harus memperhatikan faskes yang dituju. Selain itu, permohonan layanan stent jantung bagi peserta JKN-KIS dapat dilakukan bila memperoleh persetujuan dari BPJS Kesehatan. 

sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1786346/syarat-dan-prosedur-operasi-pasang-ring-jantung-menggunakan-bpjs-kesehatan

Berita Tekait

Policy Paper