Jakarta - Balik nama sertifikat tanah memang perlu dilakukan agar tanah tidak bisa diganggu gugat. Untuk balik nama sertifikat tanah tentunya ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
Beberapa waktu lalu memang sempat ada aturan yang menyebutkan kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat permohonan pelayanan transaksi tanah. Hal ini sesuai dengan isi Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
Lantas, apakah aturan ini masih berlaku?
Menjawab hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana, mengatakan aturan tersebut sudah ditunda pelaksanaannya hingga waktu yang tidak ditentukan.
"(Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022) ditunda pelaksanaannya," katanya kepada detikProperti, Rabu (24/1/2024).
Kepada detikProperti, Suyus memberikan surat penundaan pelaksanaan aturan tersebut yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02/1376/VIII/2022 tentang Penundaan Pelaksanaan Surat Edaran Nomor 5/SE-400.HK.02/II/2022 tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Permohonan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Karena Jual Beli.
Dalam surat tersebut berbunyi "Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat, efektivitas dan kelancaran pelayanan di bidang Pertanahan guna mendorong perekonomian nasional serta mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik antara Kementerian ATR/BPN dengan BPJS Kesehatan, bersama ini disampaikan bahwa pelaksanaan SE Nomor 5/SE-400.HK.02/II/2022 ditunda untuk sementara waktu,".
"Sebetulnya sudah berjalan lama dan hampir sudah tidak ada kendala di lapangan," ujar Suyus.
Apabila melakukan pendaftaran atau membuat akta maupun melakukan balik nama sertifikat di kantor pertanahan, kata Suyus, sudah tidak perlu bawa BPJS Kesehatan lagi.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Babelan, Bekasi, sebut saja Gian mengalami hal yang tak biasa ketika ingin melakukan balik nama sertifikat tanah. Ia diminta untuk melampirkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Hal itu baru diketahui saat ia ingin melakukan pindah KPR rumah. Usahanya tersebut terhalang karena sertifikat tanah rumah miliknya masih milik pengembang perumahan. Ketika ingin balik nama, ternyata terkendala karena ia belum menyerahkan kartu BPJS Kesehatan.
"Ketika saya tanya ke pengembang, ternyata (sertifikat tanah) belum balik nama. Di situ saya baru tahu bahwa ada persyaratan BPJS Kesehatan untuk balik nama," tuturnya kepada detikProperti, Rabu (24/1/2024).