Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkapkan alasan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan hal ini demi memastikan prinsip gotong royong dalam pelaksanaan sistem BPJS Kesehatan.
"Jadi, prinsip yang sangat penting bahwa di dalam pelaksanaan jaminan kesehatan ini kan prinsip gotong royong. Jadi prinsip gotong royong ini lah kita semua bayar iurannya belum tentu juga kita sakit, tapi ada saudara kita yang sakit," kata Nunung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (4/3).
Nunung memahami kebijakan tersebut akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah menerapkan kebijakan ini secara perlahan dan bertahap di sejumlah daerah.
Beberapa kegiatan sosialisasi pun terus digencarkan agar masyarakat memiliki pemahaman lebih lengkap terkait prinsip iuran untuk kemaslahatan bersama.
"Paling tidak itu untuk memberikan pemahaman bahwa ini tanggung jawab kita bersama," ujar dia.
Melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, mereka mengumumkan ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK berlaku mulai Jumat (1/3). Sudah ada enam polda yang jadi percontohan tahap awal untuk kebijakan itu.
Keenam daerah itu adalah Polda Kepulauan Riau (Polresta Barelang, Polsek Batu Aji), Polda Jawa Tengah (Polrestabes Semarang, Polsek Pedurungan), dan Polda Kalimantan Timur (Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan).
Kemudian, Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polsek Rappocini), Polda Bali (Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan), dan Polda Papua Barat (Polres Kabupaten Sorong, Polsek Aimas).
Adapun SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon.
Surat resmi ini berguna sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan. Biasanya masyarakat membutuhkan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan.