Cara Mengubah BPJS Mandiri ke PBI KIS beserta Syaratnya

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak cara mengubah BPJS Mandiri ke PBI KIS dengan mudah. Layanan Kartu Indonesia Sehat atau KIS dapat dinikmati oleh setiap warga negara, termasuk yang kurang mampu.

PBI (Penerima Bantuan Iuran) KIS merupakan program pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial dan dibiayai oleh dana APBN.

Sementara itu, BPJS Kesehatan menjadi badan hukum publik oleh pemerintah dan dikelola oleh Dewan Direksi, Badan Pengawas dan Pejabat Pengelola JKN.

Keduanya, bergerak dalam perlindangan dan jaminan kesehatan nasional dengan skema yang berbeda.

CLEASING DATA BPJS KESEHATAN

BPJS Kesehatan dapat diikuti oleh semua warga negara Indonesia yang mampu membayar iuran. Iuran dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang berbeda-beda berdasarkan kelas pelayanan yang dipilih.

KIS ditujukan khusus bagi penduduk miskin dan tidak mampu yang tidak dapat membayar iuran BPJS Kesehatan. Peserta KIS dibiayai oleh pemerintah melalui dana APBN.

Syarat daftar PBI KIS

Berbeda dengan BPJS Kesehatan, pendaftaran KIS bisa dilakukan di kelurahan/desa setempat dengan membawa dokumen persyaratan.

Syarat-syarat untuk beralih dari BPJS Mandiri ke PBI, sebagaimana dipaparkan dari berbagai sumber, tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.

Persyaratan untuk menjadi peserta BPJS PBI meliputi hal-hal berikut:

  • Penduduk Indonesia.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketika akan melakukan pengalihan dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, termasuk:

  • Dua lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa.
  • Dua lembar materai Rp 10.000.
  • Satu lembar fotokopi bukti pembayaran terakhir.​

Untuk itu, Anda perlu memahami langkah dalam mengubah BPJS Mandiri ke KIS.

Cara mengubah BPJS Mandiri ke PBI KIS

Dalam mengubah status kepesertaan dari BPJS Mandiri menjadi PBI, perlu melakukan pelaporan.

  • Peserta melaporkan diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial (Dinsos).
  • Bawa dokumen kependudukan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
  • Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi untuk memeriksa apakah peserta memenuhi syarat sebagai golongan fakir miskin dan tidak mampu.
  • Setelah proses verifikasi selesai, Dinsos akan mendaftarkan peserta ke Kemensos melalui Dinas Sosial Provinsi.
  • Tunggu SK diterbitkan, Kemenkes akan mendaftarkan peserta sebagai peserta BPJS PBI kepada BPJS Kesehatan.

Tujuan dari pendaftaran ini di Dinsos Provinsi merupakan pemberian usulan agar peserta terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).

Penetapan status peserta dalam DTKS akan diatur melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Kemensos.

Itulah panduan mudah dalam perpindahan data BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI KIS dengan praktis.

Berita Tekait

Policy Paper