Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki beragam kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dikutip dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri, Minggu (18/2/2024), kepesertaan JKN BPJS Kesehatan terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, serta Penerima Bantuan luran (PBI).
BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
“Untuk kategori ini, iurannya sebesar 5% dari gaji atau upah perbulan. Di mana, 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja,” tulis BPJS Kesehatan dalam akun Instagram resminya.
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa iuran tersebut sudah mencakup pekerja, istri/suami dan tiga orang anak.
Adapun, jenis dari kategori PPU terdiri dari PPU Penyelenggara Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Swasta, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Prajurit, dan Anggota Polri.
Kemudian, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) merupakan setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Sedangkan Bukan Pekerja (BP) adalah setiap orang yang bukan termasuk kelompok PPU, PBPU, PBI Jaminan Kesehatan, dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Untuk kategori PBPU/BP, iuran dibagi dalam tiga kelas. Rinciannya, Kelas 1 BPJS Kesehatan dengan iuran Rp150.000 per orang setiap bulan. Kemudian, BPJS Kesehatan Kelas 2 dengan iuran Rp100.000 per orang per bulan.
Serta, Kelas 3 dengan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 setiap orang per bulan. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar iuran Rp35.000 per orang setiap bulan.
“Selain PBPU/BP, ada juga PBU/BP Pemerintah Daerah. Untuk jenis kepesertaan ini, iuran peserta ditanggung penuh oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Ada pula Penerima Bantuan luran (PBI) yang merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iuran setiap bulannya dibayarkan oleh pemerintah.
“PBI merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat melalui APBN,” jelasnya.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa peserta kategori PBI ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta JKN telah mencapai 267.311.566 peserta sampai dengan 31 Desember 2023. Demikian yang dikutip dari laman resminya pada Minggu (18/2/2024).
Jika dirinci, mayoritas peserta JKN BPJS Kesehatan merupakan PBI dengan persentase 36,2% atau 96.753.724 peserta. Mengekor PBPU mencapai 69.805.619 peserta atau setara 26,1% dari total peserta JKN.