BPJS Keliling Permudah Penonaktifan Peserta JKN yang Meninggal Dunia

Jakarta - BPJS Kesehatan terus menghadirkan BPJS Keliling di tengah-tengah masyarakat. Tak hanya memberikan layanan informasi terkait JKN, melalui BPJS Keliling ini peserta juga dapat mengakses layanan yang sama seperti di kantor.

Kali ini, BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih menghadirkan layanan BPJS Keliling di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Prabumulih. Nur Ahmad (42), salah satu peserta JKN yang berkunjung ke BPJS Keliling membagikan pengalamannya ketika mengakses layanan dengan konsep jemput bola ini, Jumat (1/3).

"Ibu saya meninggal minggu lalu di RSUP Dr M Hoesin, tadinya saya mau melapor langsung ke kantor. Tapi ketika tau ada BPJS Keliling di sini saya tanya apakah bisa mengurus di sini saja. Ternyata bisa, tidak perlu ke kantor lagi cukup dengan menunjukkan Kartu Keluarga dan Akta Kematian," ujar Ahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).

Hingga saat ini, Ahmad merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh petugas BPJS Kesehatan. Proses pelaporan peserta meninggal dunia diakuinya sangat cepat dan tanpa kendala. Ia juga berharap agar BPJS Kesehatan dapat terus berkelanjutan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada setiap peserta JKN.

"Proses pelaporan yang saya lakukan mendapatkan respon yang baik, dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kematian tersebut dapat langsung diproses tanpa kendala tidak sampai lima menit," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih Dwi Asmariyati menghimbau masyarakat untuk segera melapor apabila terdapat anggota keluarganya yang terdaftar sebagai peserta JKN meninggal dunia ke BPJS Kesehatan.

"Perlu diketahui bersama bahwa status kepesertaan peserta JKN yang telah meninggal dunia dapat segera dinonaktifkan ketika pihak keluarga atau kerabat melaporkan ke BPJS Kesehatan," ujar Dwi.

"Hal ini penting dilakukan agar peserta yang telah meninggal dunia tidak terus tercatat sebagai peserta JKN dan ditagihkan iurannya. Jika sudah dilaporkan meninggal dunia maka tidak lagi terhitung iurannya dan tidak memberatkan pihak keluarga melakukan pembayaran iuran JKN berikutnya," tambahnya.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan pelaporan peserta meninggal dunia ini tidak harus melalui kanal layanan tatap muka seperti ke Kantor BPJS Kesehatan, BPJS Keliling atau Mal Pelayanan Publik (MPP). Saat ini sudah dapat diakses secara online dengan menggunakan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 yaitu Chat WhatsApp.

"Pelaporan peserta meninggal dunia ini tidak harus ke kantor BPJS Kesehatan karena dapat diakses langsung melalui PANDAWA dimanapun dan kapanpun di hari kerja dan pemrosesan layanan pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB. Melalui PANDAWA peserta tidak perlu jauh-jauh ke kantor BPJS Kesehatan ataupun menunggu jadwal kegiatan BPJS Keliling," ungkap Dwi.

Dwi menambahkan jika peserta yang meninggal dunia memiliki tunggakan iuran maka tunggakan tersebut harus tetap dilunasi sampai dengan iuran bulan meninggalnya. Sedangkan, jika pelaporan peserta meninggal dilakukan beberapa bulan berikutnya setelah kejadian dan iuran JKN masih terus dibayarkan sampai dengan waktu pelaporan maka iuran yang telah dibayarkan tersebut dapat dialihkan ke pembayaran untuk anggota keluarga lainnya yang masih aktif.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya pelaporan anggota keluarga sebagai peserta JKN yang meninggal dunia. Jika saat ini masih terdapat tunggakan silakan dapat datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk rekonsiliasi/penyesuaian tagihan agar tagihannya disesuaikan sampai bulan meninggalnya dan sekaligus penonaktifan peserta," tutupnya.

Berita Tekait

Policy Paper