MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan kemudahan akses bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus menggalakkan penggunaan aplikasi Mobile JKN. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo, Rabu (20/3/2024).
Hindro menyebutkan, Aplikasi Mobile JKN menawarkan beragam fitur yang bermanfaat bagi peserta, mulai dari informasi tentang layanan kesehatan hingga kemudahan dalam pembayaran iuran.
“Dengan aplikasi ini, peserta dapat memperoleh informasi terkini mengenai program-program kesehatan, memeriksa status kepesertaan, dan melakukan transaksi pembayaran dengan mudah melalui smartphone mereka,” kata Hindro.
Hindro menegaskan pentingnya menjaga status kepesertaan JKN agar tetap aktif guna menghindari denda layanan rawat inap. Bagi peserta JKN mandiri, disarankan untuk membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Sementara bagi pemberi kerja, BPJS Kesehatan mengimbau untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran iuran bagi para pekerja sebelum memasuki cuti bersama dan libur lebaran.
“Dengan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memperoleh kemudahan akses informasi dan layanan kesehatan, serta memastikan status kepesertaan tetap aktif. Kami berharap semua peserta JKN dapat mengambil manfaat maksimal dari aplikasi ini untuk kebutuhan kesehatan mereka,” ucapnya.
Hindro berharap penggunaan aplikasi Mobile JKN akan semakin meluas di kalangan peserta JKN, sehingga mampu memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan. (MC Kota Palangka Raya/Nitra/ndk)