Malang - Kisruh utang BPJS Kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) di Kabupaten Malang mencapai Rp 80 miliar hingga hari ini belum selesai. BPJS bersama Pemkab Malang sedang melakukan validasi data peserta untuk memastikan jumlah iuran yang wajib dibayarkan.
"Saat ini sedang dilakukan rekon (validasi). Setelah proses itu selesai baru akan dilakukan pembayaran. Saya tidak hafal detailnya (utang), tapi sampai 86 sekian (miliar)," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Roni Kurnia Hadi kepada detikJatim, Kamis (18/4/2024).
Roni mengatakan, proses yang sedang dilakukan antara BPJS Kesehatan dengan Pemkab Malang terkait tunggakan iuran BPJS PBID adalah mencocokkan data tagihan yang disampaikan BPJS Kesehatan dengan data peserta yang dimiliki Pemkab Malang.
"Karena mungkin ada perbedaan data, dengan rekon ini dicocokkan. Jadi BPJS nagih sekian miliar, tapi Pemkab Malang melihat jumlah tidak sebesar itu. Maka sekarang lagi dilakukan pencocokan antara data BPJS dengan data milik Pemkab," kata Roni.
Roni menyebut, dalam proses verifikasi data jumlah peserta BPJS PBID yang seharusnya ditanggung oleh Pemkab Malang ini juga melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Proses validasi data kepesertaan BPJS PBID itu akan membutuhkan waktu selama hampir dua pekan.
"Ada pendampingan dari BPKP dan nanti dilakukan pemeriksaan secara detail. Mungkin waktunya sekitar dua mingguan," ungkapnya.
BPJS Kesehatan Cabang Malang sebelumnya melayangkan tagihan iuran BPJS PBID kepada Pemkab Malang sebesar hampir Rp 80 miliar untuk tagihan hingga Juli 2023. Adanya tagihan itu kemudian berujung 679.721 peserta PBID di Kabupaten Malang dinonaktifkan per 1 Agustus 2023 lalu.
Pemkab Malang sebelumnya mengusulkan Jumlahnya sebanyak 172.666 jiwa dari 679.721 jiwa kembali diaktifkan sebagai peserta BPJS PBID per 1 September 2023. Namun, kepesertaan BPJS PBID itu belum aktif karena menunggu pelunasan tagihan iuran sebelumnya.
Bupati Malang Sanusi telah mencopot Kadinkes drg Wiyanto Wijoyo buntut polemik ini. Wiyanto dinilai melakukan pelanggaran disiplin. Posisi Kadinkes akan diisi Pelaksa Tugas (Plt) selama 12 bulan ke depan.
"Pembayaran di 2025 setelah mendapat angka kepastiannya dari BPKP perwakilan Surabaya," ujar Sanusi.