Besaran Denda Akibat Telat Membayar Iuran BPJS Kesehatan

KOMPAS.com- Besaran denda akibat telat membayar iuran BPJS Kesehatanperlu diketahui oleh masyarakat, khususnya yang terdaftar sebagai peserta mandiri pada layanan jaminan kesehatan tersebut.

Seperti yang diketahui, pesertaBPJS Kesehatanmandiri harus membayar iuran per bulan paling lambat setiap tanggal 10.

Jika terlambat membayar iuran bulanan, peserta BPJS Kesehatan mandiri akan dikenakan denda.

Sebelum mengetahui besaran denda akibat telat membayar iuran BPJS Kesehatan, ketahui dulu besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai kelas layanan yang dipilih.

Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru:

  • - Iuran Kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000)
  • - Iuran Kelas II: Rp 100.000
  • - Iuran Kelas I: Rp 150.000

Denda BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan melaluiKOMPAS.com,peserta yang menunggak iuran tidak dikenakan denda.

Akan tetapi, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Hal ini juga berlaku bagi peserta pekerja bila perusahaan pemberi kerja tidak membayarkan iurannya setiap bulan.

Skema penalti berupa penonaktifan maupun sanksi berupadenda BPJS Kesehatansudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.

"Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," bunyi ayat 1 pasal 42.

Peserta tidak akan dikenai denda BPJS Kesehatan asalkan dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.

Denda BPJS Kesehatan baru akan dikenakan pada peserta bila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali dan peserta menggunakan layanan rawat inap.

Denda BPJS Kesehatan yang berlaku adalah peserta harus membayar lima persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Adapun denda iuran BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan yakni:

  • - Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  • - Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta

Sebagai ilustrasi, jika peserta menunggak selama 20 bulan dan kemudian status kepesertaannya diaktifkan kembali, dia harus membayar denda BPJS Kesehatan sebesar 12 kali, bukan 20 kali.

"Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya," tulis ayat 5 pasal 42 Perpres Nomor 64 Tahun 2022.

"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000," bunyi ayat 6 pasal 42.

Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakannya

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN pada menu premi. Selain itu, mengecek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa melalui SMS dan WA (Whatsapp).

Sebagaimana diberitakanKOMPAS.compada Minggu (22/5/2022), berikut ini beberapa cara cek tagihan BPJS Kesehatan atau cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui HP:

1. Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakan tagihan via Mobile JKN

Mobile JKN adalah aplikasi yang diluncurkan BPJS Kesehatan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan JKN-KIS.

Melalui aplikasi BPJS Kesehatan, peserta bisa memanfaatkan banyak fasilitas dan fitur yang ditawarkan, mulai dari mengecek iuran (cek tagihan BPJS Kesehatan) hingga mengurus pindah fasilitas kesehatan atau faskes.

Berikut ini cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN:

  • - Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Play Store.
  • - Log in atau pilih daftar jika belum terdaftar di aplikasi tersebut.
  • - Klik menu Premi untuk mengecek tagihan BPJS Kesehatan
  • - Setelah itu, akan muncul informasi tagihan BPJS Kesehatan.

2. Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakan tagihan via SMS

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui SMS. Layanan ini merupakan layanan informasi dua arah yang disampaikan melalui pesan singkat dengan memanfaatkan sistem informasi.

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat SMS bisa dipilih jika peserta terkendala dengan jaringan internet. Caranya, ketik NIK (spasi) NIK, kemudian kirim ke SMS center 08777 5500 400.

Cara lainnya, ketik NOKA (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan, kemudian kirim ke 08777 5500 400. Sistem nantinya akan mengirimkan informasi tagihan ke ponsel.

Peserta juga bisa menggunakan format pesan lain untuk cek tagihan BPJS Kesehatan. Misalnya, ketik HELP lalu kirim ke nomor 08777 5500 400.

3. Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakan tagihan via WA

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui WA. Pasalnya, BPJS Kesehatan kini telah memiliki layanan yang diberi nama Chat Asistant JKN atau CHIKA yang disediakan bagi para peserta yang membutuhkan pelayanan informasi.

Adapun cara cek tagihan BPJS lewat layanan CHIKA bisa dilakukan melalui Chatting Whatsapp ke nomor 08118750400.

Berikut ini cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat WA:

  • - Kirim pesan apa pun ke nomor Layanan CHIKA di 08118750400.
  • - Pesan akan direspon secara otomatis oleh akun CHIKA.
  • - Balas dengan ketik angka 2 atau menu Cek Tagihan Iuran.
  • - Balas dengan mengetikkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • - Balas dengan memasukkan tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd (tahun - bulan - tanggal lahir).
  • - Akun Whatsapp CHIKA akan membalas dengan menampilkan tagihan iuran BPJS Kesehatan serta status pembayarannya.

(Penulis: Muhammad Idris)

Sumber: KOMPAS.com

Berita Tekait

Policy Paper