Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD PEMDA)
- Langkah 1 : peserta datang kepuskesmas sesuai domisili
- Langkah 2 :peserta membawa fotocopy kartu keluarga (kk) dan KTP yang terdaftar di DKI Jakarta
Syarat : bersedia untuk berobat pada pelayanan kesehatan tingkat pertama atau ruang rawat kelas III pada pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Dianggap GUGUR apabila :
- peserta PBI meningkatkan fasilitas ruang rawat kelas III
- peserta PBI menjadi peserta mandiri atau PPU
- peserta PBI telah berpindah alamat keluar wilayah daerah
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Melalui kantor cabang domisili
Langkah 1 Membawa fotocopy :
- - kartu keluarga (kk)
- - KTP
- - Halaman pertama buku tabungan BNI/BRI/MANDIRI/BTN/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan dalam kk atau penanggung)
Langkah 2 : mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melengkapi persyaratannya
Langkah 3 : Mengisi formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai 6000 (enam ribu rupiah) yang telah ditandatangani pemilik rekening yang bersangkutan
- -Pendaftaran dapat perorangan maupun kolektif
- - Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Melalui aplikasi Mobile JKN via play store atau App Store, menghubungi BPJS kesehatan care center 1500 400 dan menghubungi Mobile Customer Service (MSC).
Pekerja Penerima Upah (PPU) melalui kantor cabang :
- - Langkah 1 PIC Badan Usaha mengunjungi kantor cabang BPJS kesehatan
- - Langkah 2 Mengisi data yang diperlukan
- -Langkah 3 PIC Badan Usaha akan mendapatkan hak ases Aplikasi Edabu berupa username dan password
Cara pengalihan segmen peserta
Pekerja Bukan Penerima Upah ke PD PEMDA (penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah)
- Langkah 01 peserta datang ke puskesmas sesuai domisili
- Langkah 02 peserta membawa fotocopy kartu (kk) dan KTP yang terdaftar di DKI Jakarta
Pekerja Penerima Upah (PPU) melalui Aplikasi New Edabu
- Langkah 1 lengkapi formulir Daftar isian elektronik dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untuk dimograsikan ke kantor BPJS kesehatan
- Langkah 2 BPJS kesehatan mengirimkan tautan aktivasi secara realtime ke Badan Usaha baru paling lama 2 (dua) hari kerja
- Langkah 3 PIC Badan Usaha akan mendapatkan hak ases aplikasi Edabu berupa username dan password
Cara Pengalihan Segmen Peserta :
pekerja penerima upah ke PD PEMDA (penduduk yang didaftarkan oleh Pemeritah Daerah)
Langkah 1 peserta datang ke puskesmas sesuai domisili
Langkah 2 peserta membawa fotocopy kartu keluarga (kk) dan KTP yang terdaftar di DKI Jakarta serta surat keterangan sudah berhenti bekerja dari kantor
Anda Termasuk Kelompok Yang Mana ?
PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH (PBPU)
BUKAN PEKERJA (BP)
PENDUDUK YANG DIDAFTARKAN OLEH DAERAH (PD PEMDA)
PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JAMINAN KESEHATAN
PEKERJA PENERIMA UPAH