Resmi UHC, 98% Warga Kota Kediri Terlindungi Program JKN

Kediri, Jamkesnews – Kota Kediri kini resmi mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan. Capaian yang diraih Pemerintah Daerah Kota Kediri ini diapresiasi BPJS Kesehatan Cabang Kediri dengan diserahkannya piagam UHC pada Rabu (20/07). Predikat UHC ini merupakan hasil dari perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kediri dengan BPJS Kesehatan Cabang Kediri tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk Kota Kediri pada 9 Mei 2022. Deputi Direksi BPJS Kesehatah Wilayah Jawa Timur, I Made Puja Yasa mengatakan sampai dengan bulan Juni 2022, sebanyak 285.655 jiwa di Kota Kediri sudah terdaftar dalam Program JKN. Sehingga dapat dikatakan sebanyak 97,63% dari jumlah penduduk Kota Kediri telah mendapatkan jaminan pelayananan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. “Sebagai bentuk apresiasi terhadap dukungan Pemerintah Kota Kediri dalam menyelenggarakan Program JKN, sehingga diselenggarakan acara penyerahan Piagam UHC hari ini. Dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, sampai dengan Juni 2022 terdapat 12 Kabupaten/Kota yang capaian kepesertaan JKN diatas 95% penduduknya dan Kota Kediri merupakan salah satunya,” ujar Puja. Untuk memenuhi layanan kesehatan peserta JKN, BPJS Kesehatan Cabang Kediri telah bekerjasama dengan fasilitas kesehatan yang tersebar di Kota Kediri, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Puja menyebutkan, rasio Dokter di FKTP dibanding peserta JKN adalah 1 : 2.866 (cukup), dan rasio tempat tidur cukup di FKRTL, yaitu kelas 1 = 6,4:1000, kelas 2 = 3,7:1000, kelas 3 = 3,2:1000, dengan surplus jumlah tempat tidur sebanyak 748 tempat tidur. “Di wilayah Kota Kediri jumlah FKTP yang bekerjasama sebanyak 52, terdiri dari DPP sebanyak 16, Klinik Pratama sebanyak 15, Klinik TNI POLRI sebanyak 2, Puskesmas sebanyak 9 dan Dokter Gigi sebanyak 10. Sedangkan untuk jumlah FKRTL sebanyak 12 FKRTL, terdiri dari 3 rumah sakit kelas B, 6 rumah sakit kelas C, dan 3 rumah sakit kelas D,” terangnya. Puja melanjutkan, sebagai Lembaga Hukum Publik, BPJS Kesehatan berkomitmen meningkatkan kualitas layanan untuk peserta JKN. Demi kepuasan peserta, perlu adanya kemudahan, kecepatan dan kepastian layanan. Seperti di era pandemi saat ini, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan peserta dalam mendapatkan pelayanan administrasi, dimana terdapat kanal-kanal layanan yang dapat diakses oleh peserta tanpa harus melakukan tatap muka. Puja berharap kedepan bisa bersama-sama mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi. “BPJS Kesehatan memiliki Komitmen Peningkatan Kualitas Layanan, antara lain optimalisasi peran petugas penanganan pengaduan peserta di rumah sakit, penyederhanaan prosedur hemodialisa, perluasan rumah sakit dalam penyediaan sistem antrean elektronik, perluasan rumah sakit dalam penyediaan display tempat tidur, pembuatan display rumah sakit untuk waiting list tindakan operasi, serta integrasi sistem informasi FKTP dan FKRTL dengan sistem informasi BPJS Kesehatan,” jelasnya. Sementara itu, Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar berharap kerjasama BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Kota Kediri bisa terus berjalan baik, bisa terus memfasilitasi masyarakat, sehingga masyarakat peduli terhadap kesehatannya. Abu juga menekankan kepada Dinas Kesehatan untuk fokus terhadap seluruh layanan kesehatan di Kota Kediri, baik kepada fasilitas kesehatan swasta maupun non swasta agar melayani dengan baik, khusunya kepada masyarakat yang memiliki JKN. “Pemerintah Kota Kediri dan seluruh masyarakat Kota Kediri minta previlege terhadap layanan kesehatan, karena sudah hampir semuanya sudah memiliki JKN. Sekarang tugasnya pak Lurah dan bu Lurah mencari masyarakat yang tersisa sekitar 2,28% (per bulan Juli 2022) yang belum terdaftar BPJS Kesehatan. Yang mampu suruh daftar BPJS Kesehatan, yang tidak mampu Pemerintah Kota Kediri yang jamin. Kita upayakan di Kota Kediri bisa terjamin JKN 100%,” ucapnya.(rn/ck)

Berita Tekait

Policy Paper