Cara Agar Tak Perlu Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta - Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk selalu membayar iuran setiap bulannya. Kendati demikian, terdapat cara agar tak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Cara tersebut adalah dengan menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). BPJS Kesehatan PBI sendiri adalah salah satu fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang kurang mampu.

Jadi bagi mereka yang kurang mampu dapat mengajukan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI. Karna itu khusus bagi mereka yang mampu atau memiliki penghasilan rutin, tidak bisa mengambil layanan PBI.

Lantas bagaimana cara mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI?

Melansir dari situs BPJS Kesehatan, proses administrasi pendaftaran pada setiap kanal layanan administrasi dilakukan dengan ketentuan

Cara Daftar Peserta PBI BPJS Kesehatan

1. Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik
2. Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan
3. Memberikan persetujuan layanan administrasi

Adapun selanjutnya persyaratan administrasi kepesertaan akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. Khusus untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, penetapan peserta mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI hanya dapat dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Barulah setelah itu kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS. Barulah kemudian yang bersangkutan bisa meminta pihak Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.

Mengingat penjaminan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan PBI mengacu pada DTKS, maka apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS sebagai PBI, yang bersangkutan dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI yang aktif di bulan berikutnya.

(fdl/fdl)

Berita Tekait

Policy Paper