Bagaimana Jika Peserta Enggan Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan Berikut

Membayar iuran BPJS Kesehatan merupakan hal wajib setiap bulan bagi peserta. Nah, lantas bagaimana jika seandainya peserta tak bayar iuran?

Sudah tentu denda adalah jawabannya. Peserta yang tidak membayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan diminta membayar denda. Denda yang dikenakan bisa mencapai hingga Rp30 juta atau 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs).

Keputusan tersebut sudah dituangkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018.

Baca Juga:Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus diganti KRIS, ini Tarif Selanjutnya

Kemudian, peserta bagaimana yang berpotensi kena denda hingga Rp30 juta dari BPJS Kesehatan tersebut? Pada aturan disebutkan, denda tidak berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat inap. Denda berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara sempat menerima layanan rawat inap dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran BPJS Kesehatan, kepesertaannya aktif kembali.

“Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” tulis ayat 5 pasal 42 Perpres tersebut, seperti dikutip dari detik.com.

Aturan itu menyebut, denda akan diberikan apa bila peserta tersebut menunggak 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta. Tarif denda 5 persen atau hingga Rp30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, iuran ketiga kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga:HUT ke-54, BPJS Kesehatan Gelar Senam dan Donor Darah Massal

“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a, jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp30.000.000,” terang ayat 6 pasal 42.

Bagaimana dengan peserta yang menunggak dan belum pernah menerima layanan rawat inap? Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu. “Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” tulis ayat 1 pasal 42 perpres tersebut.

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan maka peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan. Pembayaran Iuran tertunggak ini dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. “Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021,” jelas ayat 3b pasal 42.(detik/hm15)

Berita Tekait

Policy Paper