Petugas BPJS SATU Siap Bantu Peserta JKN

JEMBER – Petugas BPJS SATU (BPJS Siap membantu) merupakan salah satu inovasi yang dilakukan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mempermudah peserta dalam mendapatkan layanan di rumah sakit.

Kemudahan tersebut meliputi pemberian informasi terbaru terkait program JKN, mengedukasi peserta terkait alur, pelayanan penanganan pengaduan, serta memastikan terselesaikannya pengaduan peserta.

Salah satu peserta JKN yang sedang rawat inap di RS Siloam Kabupaten Jember, Lie Tjen Jin (66) mengaku sangat terbantu dengan adanya kunjungan dari Petugas BPJS SATU. Ia mengaku dapat lebih leluasa mendapatkan informasi terkait program JKN khususnya terkait beberapa prosedur yang masih belum ia pahami.

“Saya mendapatkan rujukan ke Poli Dalam dari Klinik Dokterku dikarenakan harus segera dilakukan tindakan operasi di rumah sakit. Ketika rawat inap saya didatangi petugas BPJS SATU yang memakai rompi kuning,” ujarnya.

Ia melanjutkan, informasi ataupun pengaduan bisa langsung ditanyakan dan dapat diselesaikan dengan tuntas. Kunjungan seperti ini yang ia butuhkan karena sangat membantu mendapatkan informasi atau menyampaikan pengaduan.

“Saya harap BPJS SATU ini dapat terus dilakukan secara rutin oleh BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Galih Anjungsari menjelaskan BPJS SATU akan menjadi salah satu upaya unggulan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan pelayanan serta kepuasan peserta yang ada di rumah sakit. Ia pun mengungkapkan, masyarakat akan sangat dimudahkan untuk mengenali petugas BPJS SATU karena menggunakan atribut khusus saat berkunjung.

“Petugas BPJS SATU kami akan rutin mengunjungi dan melakukan costumer visit ke pasien rawat inap maupun rawat jalan,” katanya.

Masyarakat, lanjutnya, cukup mengenali petugas dengan rompi khusus dan bisa mengajukan pengaduan ataupun meminta informasi terkait program JKN. Harapannya gerakan ini dapat mempermudah peserta dalam mendapatkan pelayanan.

Galih menambahkan dengan diterapkannya BPJS SATU ini, maka peserta JKN tidak perlu repot lagi ke kantor BPJS Kesehatan saat mengalami kendala pelayanan di rumah sakit. Karena informasi yang dibutuhkan dapat diselesaikan di rumah sakit oleh petugas BPJS SATU.

"Tentunya dengan BPJS SATU ini akan lebih mempermudah peserta yang mengalami kesulitan maupun memerlukan informasi ketika berada di rumah sakit. Untuk keluhan yang sifatnya bisa diselesaikan, kami akan tindak lanjuti dan tuntaskan segera,” tuturnya.

Tetapi, imbuhnya, jika permasalahannya berhubungan dengan unit lain, maka tentu akan dikoordinasikan terlebih dahulu ke unit-unit yang terkait supaya langkah antisipasi maupun solusinya bisa segera diberikan kepada peserta JKN yang mengalami kesulitan.

Berita Tekait

Policy Paper