Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi Pasal 8 ayat 1(a) disebutkan bahwa pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/PMK.03/2008 tentang Bantuan atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jadi, uang santunan kematian dari PT Jamsostek yang diterima oleh ahli waris bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan (PPh).
2.Pertanyaan : Saya peserta Jamsostek karena saya pindah tugas di luar kota dan keluarga juga ikut pindah. Bagaimana caranya memidahkan kartu jaminan pemeliharaan kesehatan? (081355765XX)
Jawab : Anda bisa meminta pihak personalia melapor ke kantor Jamsostek tentang kepindahan anda di tempat tugas yang baru dan meminta agar dibuatkan kartu pemeliharaan kesehatan baru di Pusat Pelayanan Kesehatan yang anda pilih di daerah tempat anda tugas yang baru.
3.Pertanyaan : Saya pedagang di pasar tradisional. Bagaimana caranya menjadi peserta Jamsostek, bisa atau tidak? (O21918566XX)
Jawab : Pekerja sektor informal yang diantaranya pedagang dapat menjadi peserta Jamsostek. Anda bisa datang langsung ke kantor Jamsostek terdekat untuk mendaftar atau mendaftar melalui koperasi pasar dan mengajak pedagang lainnya.
4. Pertanyaan : Saya peserta Jamsostek dan telah bekerja dari tahun 2005. Saya resmi mengundurkan diri terhitung sejak 20 Juli 2012. Kapan dana JHT bisa dicairkan dan berapa lama prosesnya? Terima kasih. (08255677XX)
Jawab : Melihat masa kepesertaan Anda, Jaminan Hari Tua sudah bisa dicairkan. Jika seluruh persyaratan lengkap, maka pencairan dapat diselesaikan dalam satu hari.
5. Pertanyaan : Bagaimana caranya agar kita bisa tau jumlah saldo JHT jamsostek. Terima kasih.
Jawab : Anda bisa mengklik web Jamsostek.co.id . Anda bisa mengklik cek saldo dan selanjutnya akan muncul formulir yang harus diisi. Setiap tahun PT Jamsostek juga mengirimkan laporan saldo JHT peserta melalui personalia perusahaan.
6. Pertanyaan : Asalamualaikum wr wb. . Apa saja persyaratan pinjaman untuk renovasi rumah dan berapa lama prosesnya?
Jawab : Waalaikum salam. Syarat pengajuan renovasi rumah adalah, peserta Jamsostek dan minimum sudah menjadi peserta selama 1 tahun, sudah memiliki rumah sendiri yang ditunjukkan dengan akte jual-beli/sertifikat rumah.