ICLD sarankan UU BPJS dan SJSN diatur tersendiri

Jakarta (ANTARA) - Direktur Indonesia Center for Legislative Drafting (ICLD) Fitriani Ahlan Sjarif memberi masukan agar Undang-Undang BPJS dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diatur dalam satu undang-undang tersendiri.

"RUU Kesehatan harusnya bersifat single subject rule dan ada uji keterhubungan. Harus ada argumentasi keterhubungan, dan relevansinya antara satu undang-undang dengan yang lain sebelum digabungkan dalam RUU," kata Fitriani Ahlan Sjarif di Jakarta, Selasa.

Dalam kajian hukumnya, ICLD menyebutkan bahwa UU BPJS dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diatur secara terpisah di dalam omnibus law RUU Kesehatan.

Fitriani yang juga Pakar Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengatakan RUU Kesehatan tidak memenuhi syarat keterhubungan untuk disatukan ke dalam undang-undang, karena memiliki materi muatan yang luas dan tidak serumpun.

“Judul dan perubahan parsial omnibus law menimbulkan kebingungan pengaturan karena tidak sesuai dengan isinya," katanya.

Ia mengatakan RUU Kesehatan mencabut sembilan undang-undang, bahkan mengubah empat undang-undang yang bukan termasuk lingkup kesehatan, yaitu sistem pendidikan tinggi, BPJS, SJSN, dan sistem pendidikan nasional. 

"Tentu akan ada yang bentrok azas-azasnya,” katanya.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh RUU Kesehatan, kata Fitriani, regulasi tersebut dapat menguatkan kedudukan Kementerian Kesehatan dan menjadikan BPJS seakan lembaga subordinatif sehingga berpotensi menimbulkan tarik ulur kewenangan untuk menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan BPJS.

Ia mengatakan RUU Kesehatan justru mendelegasikan banyak pengaturan pelaksana sehingga tujuan mengurangi pengaturan berpotensi membingungkan tujuan dibentuknya UU BPJS dan UU SJSN.

"Saya khawatir dengan RUU Kesehatan, mungkin fokusnya lebih ke kesehatan karena BPJS di situ hanya sebagai pelengkap. Perubahan parsial terhadap UU BPJS ini lebih baik dilakukan dengan RUU BPJS tersendiri,” katanya.

Fitriani mengatakan, DPR RI dan pemerintah harus menghormati Mahkamah Konstitusi dengan melaksanakan Putusan MK Nomor 007/PUU-III/2005, yakni yang menentukan agar BPJS diatur dalam satu undang-undang tersendiri yang tidak bercampur dengan materi lainnya. 

Ia mengatakan hal itu berdasarkan teori materi muatan dan dikuatkan penafsiran Putusan MK Nomor 007/PUU-III/2005 terhadap Pasal 5 ayat (1) UU SJSN.

“DPR RI dan pemerintah seyogyanya tidak mencampuradukkan UU BPJS dan UU SJSN dalam RUU Kesehatan. BPJS seharusnya diatur ke dalam satu undang-undang yang tersendiri dan tidak bercampur pengaturannya dengan materi-materi lain," katanya.

Fitriani menambahkan UU BPJS adalah amanat langsung dari UU SJSN. 

"DPR RI dan Pemerintah hendaknya memahami bahwa penguatan kewenangan kementerian terhadap BPJS dapat menjadikan BPJS kurang leluasa dan menambah birokrasi dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara jaminan kesehatan,” katanya. (INF) 

Berita Tekait

Policy Paper