KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif baru layanan rumah sakit milik pemerintah di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai September 2024.
Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan selain tarif Indonesian Case Based Groups yang diundangkan pada Selasa (27/8/2024).
Nantinya, tarif baru layanan rumah sakit itu akan berlaku 15 hari setelah diundangkan.
Lantas, apakah iuran BPJS Kesehatan akan berubah, seiring adanya aturan tersebut?
Tidak memengaruhi pasien BPJS Kesehatan
Kasubdit Tarif Remunerasi dan Informasi Badan Layanan Umum, Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Ika H Novianti memastikan, penyesuaian tarif layanan rumah sakit mulai tidak memengaruhi pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Menurutnya, tarif layanan rumah sakit terbaru dikenakan untuk pasien umum yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan saat berobat.
"PMK Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit (BLU RS) ini dikenakan untuk pengguna layanan non-JKN, sekitar 18 persen dari seluruh pasien rumah sakit," kata Novianti saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2024).
"Jadi ini tidak berdampak pada pasien BPJS Kesehatan atau peserta JKN," lanjutnya.
Adapun tarif layanan rumah sakit untuk pasien BPJS Kesehatan tetap mengacu pada tarif Indonesian Case Based Groups (INA-CBG's).
Sementara, pembayarannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku saat ini, yaitu rumah sakit melakukan klaim ke BPJS Kesehatan.
Sebaliknya, penetapan 54/PMK.05/2024 justru memberikan payung hukum bagi Badan Layanan Umum Rumah Sakit (BLU RS) untuk memberikan tarif sampai dengan Rp 0, di antaranya untuk masyarakat miskin dan tidak memiliki penjamin, seperti BPJS Kesehatan, kondisi kahar, maupun kegiatan umum dan sosial.
Biaya iuran BPJS Kesehatan per September 2024
Senada, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memastikan, besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap dan tidak mengalami perubahan.
"Sampai dengan saat ini, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2024).
Adapun aturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Terkait dengan perubahan tarif layanan rumah sakit pemerintah di bawah Kemenkes, Rizzky mengaku masih membahas dampak tersebut terhadap iuran BPJS Kesehatan.