BPJS Kesehatan Sediakan Beragam Kanal Layanan Pengaduan bagi Peserta

TRIBUNKALTARA.COM – Dalam upaya peningkatan mutu dan kualitas layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ), BPJS Kesehatan terus berupaya memastikan seluruh peserta mendapatkan pelayanan yang maksimal sesuai dengan standar dan janji layanan yang telah ditetapkan. 

Untuk mendukung hal tersebut, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan beragam kanal layanan pengaduan yang dapat diakses oleh peserta apabila mengalami kendala saat mendapatkan pelayanan baik di Kantor Cabang maupun di Fasilitas Kesehatan. 

Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan, Yusef Eka Darmawan menyampaikan bahwa selain menyediakan beragam kanal layanan administrasi, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan  berbagai pilihan kanal layanan pengaduan baik secara tatap muka maupun non tatap muka untuk memudahkan peserta yang kesulitan saat mengakses layanan BPJS Kesehatan.

“Beragam kanal layanan pengaduan ini disediakan untuk memberi akses bagi peserta menyampaikan pengaduannya secara cepat sehingga dapat langsung ditindaklanjuti.

Kami berharap seluruh peserta juga dapat mengetahui informasi ini, agar penyampaian pengaduan disampaikan pada kanal yang tepat sehingga dapat segera terselesaikan dan peserta dapat mengakses layanan dengan cepat dan mudah tanpa kendala” terang Yusef pada Rabu (4/9).

Baca juga: Permintaan Diskresi Dikabulkan, BPJS Kesehatan Jamin Kemoterapi di Tarakan, Tunggu Kepastian RSUD

Beragam kanal layanan pengaduan tersebut antara lain, layanan pengaduan tatap muka dengan mendatangi langsung Kantor Cabang/Kantor Kabupaten, Mal Pelayanan Publik, BPJS Keliling, Petugas Informasi dan Pengaduan (PIPP) Rumah Sakit dan Petugas Informasi dan Pengaduan (PIPP) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama seperti Puskesmas dan klinik pratama.

Selain itu, tersedia pula layanan pengaduan non tatap muka yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja melalui aplikasi Mobile JKN pada menu “Pengaduan Layanan JKN”, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Whatsapp Pandawa di 08118165165 dan Website resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id.“Dengan beragam pilihan kanal layanan pengaduan tersebut, kami berharap tidak ada lagi keluhan peserta yang tidak terselesaikan.

Kami juga menghimbau kepada seluruh peserta untuk dapat menyampaikan keluhannya segera dan real time ketika sedang mendapatkan kendala maupun setelah selesai mendapatkan layanan baik itu di Kantor Cabang maupun di Fasilitas Kesehatan” ujarnya.

Yusef menambahkan, dalam upaya transformasi mutu layanan yang mudah, cepat dan setara saat ini di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan telah terdapat petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS Satu) yang merupakan petugas informasi dan pengaduan bagi peserta di rumah sakit.

Petugas ini akan lebih proaktif melakukan koordinasi dengan petugas rumah sakit dalam pelayanan informasi dan penanganan pengaduan peserta.

Selain itu, petugas ini juga akan melakukan customer visit kepada peserta yang melakukan pengaduan dan memastikan permasalahan peserta diselesaikan sampai tuntas.

“Petugas BPJS Satu akan stand by berada di rumah sakit secara terjadwal dan juga on call.

Di setiap rumah sakit yang bekerja sama telah terpasang poster contact person petugas BPJS Satu sehingga peserta tetap mampu terlayani walaupun petugas BPJS Satu sedang tidak bertugas di rumah sakit tersebut” kata Yusef.

Yusef juga menegaskan, bahwa di setiap fasilitas kesehatan juga telah terpasang janji layanan yang harus dilaksanakan saat memberikan layanan kepada seluruh peserta JKN. Janji layanan tersebut antara lain, berobat cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak perlu fotokopi berkas saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, tiada biaya tambahan atau iur biaya saat berobat sesuai prosedur, tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien JKN, fasilitas kesehatan wajib memastikan ketersediaan obat dan tidak membebani peserta mencari obat jika terjadi kekosongan obat, pelayanan ramah tanpa diskriminasi dan melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai ketentuan.

“Informasi janji layanan ini telah tertempel di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian layanan dengan yang telah tertuang dalam janji layanan tersebut, peserta JKN diperkenankan untuk menyampaikan pengaduan tersebut kepada BPJS Kesehatan melalui kanal-kanal yang telah disebutkan tadi. Kami berharap, peserta juga dapat pro aktif menyampaikan pengaduan kepada kami sebagai bahan perbaikan mutu layanan baik di Kantor Cabang maupun di Fasilitas Kesehatan” tegasnya.

(adv)

Berita Tekait

Policy Paper