"Bridging System" Jadikan Pelayanan BPJS Kesehatan Lebih Cepat dan Efisien

Jakarta - Untuk meningkatkan mutu layanan yang lebih baik kepada peserta maupun terhadap provider layanan kesehatan (rumah sakit/RS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengembangkan bridging system yang ditandai dengan penandatanganan "Kesepakatan Pengembangan dan Implementasi Bridging System antara Sistem Informasi Manajemen (SIM) BPJS Kesehatan dan SIM RSUD Margono Soekarjo Purwokerto" pada 28 April lalu.

Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Dadang Setiabudi menjelaskan bridging system merupakan penggunaan fasilitas teknologi informasi web service yang memungkinkan dua sistem yang berbeda pada saat yang sama mampu melakukan dua proses tanpa adanya intervensi satu sistem pada sistem lainnya secara langsung, sehingga tingkat keamanan dan kerahasiaan masing-masing sistem tetap terjaga

"Tujuan bridging system ini untuk meningkatkan efektivitas entry data processing, efisiensi penggunaan sumber daya, serta lebih cepat dalam proses pengelolaan, baik klaim, piutang, verifikasi, dan sebagainya," jelas Dadang Setiabudi di Media Center BPJS Kesehatan, Kamis (8/5) lalu.

Dengan sistem ini, lanjut Dadang, proses antrean peserta BPJS Kesehatan jadi lebih cepat karena registrasi peserta hanya pada sistem RS. Dengan begitu, peserta jadi lebih cepat mendapatkan pelayanan kesehatan.

Bagi rumah sakit, sistem ini dapat meningkatkan layanan administrasi peserta, menghemat SDM dan sarana-prasarana, perekaman data pelayanan kesehatan dan proses pengajuan klaim menjadi lebih cepat, serta penyelesaian insentif pelayanan berdasarkan beban kerja juga lebih cepat diselesaikan.

"Untuk BPJS Kesehatan, sistem ini bisa meningkatkan akurasi data peserta, proses verifikasi dan klaim jadi lebih cepat, kecepatan pengolahan data dan informasi layanan bisa meningkat, serta adanya transparansi pembiayaan karena perekaman data pada setiap sistem sama," jelasnya.

Hal senada disampaikan Direktur RSUD Margono Soekarjo Purwokerto, dr Haryadi Ibnu Junaedi SpB. Menurutnya, bridging system membuat pelayanan di rumah sakitnya menjadi lebih cepat dan efisien. Dengan sistem yang lama, rumah sakit harus melakukan entri data tiga kali untuk tiga sistem yang berbeda dengan jumlah kunjungan pasien yang banyak. Apalagi setiap sistem juga memiliki kebutuhan input data dan output yang berbeda.

"Proses input registrasi yang mulanya kurang lebih 3 menit, setelah dilakukan bridging system hanya butuh waktu kurang dari 1 menit," kata Ibnu.

Lamanya registrasi terkait erat dengan proses pelayanan karena tingginya kunjungan pasien BPJS Kesehatan yang mencapai rata-rata 900 pasien per hari. "Bridging system di rumah sakit kami telah mampu mengintegrasikan tiga sistem sekaligus, yaitu sistem BPJS Kesehatan, SIM rumah sakit, dan INA-CBGs, sehingga proses pelayanan mulai dari registrasi sampai klaim pembiayaan menjadi lebih cepat dan akurat," tambahnya.

Saat ini sudah ada lima RS yang mengembangkan bridging system. Selain RSUD Margono Soekarjo Purwokerto, pengembangan bridging system juga sudah diimplementasikan secara penuh oleh RSUD Koja Jakarta Utara, RSUP Persahabatan Jakarta Timur, RSUP Kandou Manado, dan RSUP Wahidin Sudiro Husodo Makassar.

Dadang menjelaskan, saat ini juga ada 12 rumah sakit yang masih dalam proses uji coba, yaitu RS Cipto Mangunkusumo, RSUD Tarakan, RS Jantung Harapan Kita, RSUD Budhi Asih, RSPI Sulianti Saroso, RS Hasan Sadikin Bandung, RSUP dr. Kariadi Semarang, RSUD Tugurejo Semarang, RSUD Moewardi Surakarta, RS Ortopedi Suharso Sukoharjo, RSUD Sutomo Surabaya, dan RSU Haji Surabaya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga tengah melakukan proses pengembangan bridging system pada 36 rumah sakit lainnya."Lima rumah sakit ini baru pilot project-nya. Setelah ini harapannya tentu semua provider BPJS Kesehatan bisa melaksanakan bridging system. Persyaratan dan pelaksanaannya sangat mudah, asalkan SIM rumah sakit mau bekerja sama dengan SIM BPJS Kesehatan, dan juga adanya komitmen dari manajemen rumah sakit," jelas Dadang.

Berita Tekait

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet