Gagal Ginjal Kronis Telan Biaya JKN, Kemenkes Perkuat Skrining

Liputan6.com, Jakarta - Gagal ginjal kronis (GGK) termasuk salah satu penyakit katastropik yang menelan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sangat besar. Terlebih, pengobatan dan terapi pasien seperti hemodialisis (cuci darah) juga rutin berkala dilakukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Murti Utami memaparkan, tahun 2021 kurang lebih ada 126.818 pasien gagal ginjal yang harus mendapatkan pelayanan hemodialisis rutin melalui program JKN.

Demi menekan pembiayaan tersebut, Kemenkes meningkatkan upaya preventif dan promotif dalam pelayanan kesehatan primer, yakni melakukan skrining yang menyasar 14 penyakit katastropik, termasuk gagal ginjal.

"Kami terus meningkatkan upaya promotif dan preventif dalam pemanfaatan JKN. Dari transformasi pelayanan kesehatan, ada juga pelayanan promotif preventif  yang harus kita gaungkan," papar Ami, sapaan akrabnya saat Diskusi Publik World Patient Safety Day: Dampak Kebijakan Kelas Standar BPJS Kesehatan Terhadap Pelayanan Pasien Ginjal di Hotel Ashley, Jakarta pada Rabu, 28 September 2022.

"Salah satunya, kami sedang melakukan skrining dari 14 penyakit katastropik."

Pada pembiayaan pasien gagal ginjal, lanjut Ami, menelan sekitar 2,20 persen dari total biaya pelayanan kesehatan JKN. Persentase tersebut terbilang besar.

"Apabila dilihat dari sisi biaya itu tidak sedikit ya. Penyakit gagal ginjal yang dijamin oleh program JKN telah mencapai hampir 1,7 triliun, kira-kira sebesar 2,20 persen dari total biaya pelayanan kesehatan," terangnya.

Penyakit katastropik merupakan penyakit yang membutuhkan biaya tinggi dalam pengobatannya dan memiliki komplikasi yang dapat mengancam jiwa. Penyakit katastropik yang ditanggung dalam program JKN, antara lain penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hati, thalasemia, leukimia dan hemofilia.

Berita Tekait

Policy Paper