Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (JKN).
Beleid mengatur soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) JKN alias kelas standar di seluruh rumah sakit mulai 30 Juni 2025.
Banyak yang menganggap, aturan baru ini bakal menghapus sistem kelas layanan BPJS Kesehatan yang berjalan belakangan ini.
Banyak pula yang memperkirakan bahwa perubahan kebijakan ini akan membuat iuran BPJS Kesehatan, terutama untuk kelas 3 yang selama ini hanya membayar Rp35 ribu per orang, akan naik tinggi. Benarkah?
Nah, untuk mengetahui dampak dari aturan baru Jokowi itu terhadap pelaksanaan Program JKN dan perubahan iurannya, Podcast Money Honey kembali hadir mengulasnya bersama dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Bincang-bincang dengan dipandu langsung oleh Presenter CNN Indonesia Sarah Ariantie.