Jakarta - BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas dari BPJS Kesehatan, peserta perlu membayar iuran setiap bulannya.
Adapun, salah satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan adalah peserta PPU atau Pekerja Penerima Upah, meliputi PNS, TNI/ POLRI, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Iuran peserta PPU akan dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Perusahaan menanggung BPJS Kesehatan keluarga peserta PPU. Jumlah anggota keluarga yang ditanggung BPJS kesehatan meliputi pasangan (suami/istri) dan maksimal tiga orang anak, dengan kriteria:
- Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.
- Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Namun, apabila anak pertama sampai ketiga sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah tiga orang anak yang sah.
Lalu, jika suami dan istri sama-sama pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh perusahaan dan membayar iuran. Suami, istri, dan anak dari peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
Iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh perusahaan sebesar 5% per bulan dengan ketentuan 4% akan dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh peserta.